Bisnis Rumahan, Bikin Rumah jadi Ladang Duit

1 364

“Rumahku, istanaku,” Anda pasti sudah akrab dengan perumpamaan ini. Tapi, di zaman sekarang perumpamaan tersebut selayaknya diubah menjadi “Rumahku, tempat usahaku.” Dengan semakin sempit dan sedikitnya lahan usaha, menjadikan rumah sebagai tempat mencari nafkah bisa menjadi solusi yang menguntungkan.

Lalu, bagaimana cara memulai bisnis rumahan? Sebelumnya, kami telah menulis Tips Sukses Memulai Usaha Rumahan bagi Pemula. Sebenarnya, memulai bisnis rumahan itu mudah saja. Lakukan yang anda sukai, tentu akan lebih semangat. Mental tak mudah menyerah dan fokus itu yang terpenting. Beberapa bisnis rumahan yang bisa dikerjakan antara lain:

  • Usaha penyewaan dan jual-beli (rental VCD/DVD, rental Playstation, rental buku, jual isi ulang pulsa, dan toko kelontong)
  • Tempat usaha kuliner (warung makan, usaha kue dan roti, toko cokelat, dan usaha makanan ringan)
  • Tempat pendidikan dan pelatihan (sanggar senam dan homeschooling)
  • Tempat usaha jasa (usaha laundry, salon, dan wedding organizer)
  • Tempat usaha kerajinan tangan (usaha daur ulang sampah kertas dan plastik serta usaha kerajinan dari akrilik dan kain flanel)
  • Tempat usaha webstore.

Dengan modal minimal – karena tak perlu menyewa tempat usaha, Anda bisa menciptakan bisnis rumahan yang dapat memberikan keuntungan maksimal. Banyak kiat-kiat yang harus dilakukan untuk mendirikan bisnis rumahan. Mulai dari manajemen usaha sampai berbagai tips mengembangkan bisnis rumahan.

Salah satu tips berikut ini, adalah kiat-kiat mengembangkan bisnis rumahan untuk usaha kue dan roti:

bisnis rumahan
Salah satu bisnis rumahan yang menguntungkan, kue dan roti
  1. Jika anda membuka usaha kue dan roti, usahakan jangan hanya menjual satu jenis kue atau roti saja sehingga ketika harga dasar satu jenis kue naik, kita dapat beralih mengandalkan hasil penjualan produk lain di samping menaikkan harga.
  2. Jika belum mampu berpromosi dengan modal besar, seperti memasang iklan di internet atau media massa, anda bisa promosi melalui hal-hal sederhana, seperti menempatkan nama usaha, no.telepon, dan alamat di setiap plastik atau kotak tempat kue dan roti yang anda jual. Dengan demikian, orang yang sudah merasakan kue buatan Anda dan tertarik untuk memesan, dapat dengan mudah menghubungi Anda.
  3. Nama dan alamat ini bisa dicetak menjadi stiker yang ditempelkan di setiap kemasan. Hal ini memang memerlukan biaya cukup besar tapi pasti akan lebih hemat dan tepat sasaran dibandingkan beriklan di media massa yang harus membayar ratusan ribu rupiah. Contoh, Anda mendapatkan pesanan sebanyak 500 kotak, akan ada minimal 500 orang yang mengetahui keberadaan bisnis rumahan Anda serta merasakan kelezatan kue buatan Anda.
  4. Jika kue yang Anda jual adalah kue kering yang bisa bertahan cukup lama, jangan lupa mencantumkan tanggal kapan kue itu akan kadaluarsa, menurut perkiraan anda sendiri.
  5. Anda bisa meningkatkan kemampuan dengan banyak membaca resep dan trik pembuatan kue dan roti. Atau, jika mau, sediakan waktu dan biaya khusus untuk mengikuti kursus membuat kue yang sekarang banyak diadakan. Dari situ, Anda bisa belajar bagaimana menyiasati adonan yang gagal agar tidak terbuang atau membuat kue yang sudah terlanjur jadi tapi ternyata terlalu matang atau gosong.
  6. Jika sudah banyak pesanan, Anda tentu tidak bisa menangani semuanya sendiri. Anda bisa mempekerjakan karyawan yang bisa digaji tetap per bulan, atau berdasarkan banyak sedikitnya pesanan.

Keenam tips di atas adalah salah satu contoh kiat untuk memulai bisnis rumahan di bidang kue dan roti. Untuk bisnis rumahan lainnya, akan ada tips-tips selanjutnya. Oh ya, salah satu hal terpenting ketika menjalankan usaha rumahan adalah mengurus izin usaha. Apa saja yang diperlukan untuk mengurus izin usaha di Dinas Perizinan di kota anda? Berikut kelengkapan yang sebaiknya dipersiapkan:

  • Mengisi formulir pengajuan Izin Tempat Usaha (ITU) bermaterai
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dengan menunjukkan aslinya.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah:

– Sertifikat tanah/akte sewa notaris/akte jual beli yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Badan Pertanahan Nasional, Notaris, atau Camat)

– Apabila bukan milik sendiri harus dilengkapi dengan pernyataan tertulis tidak keberatan dari pemilik rumah/tanah/bangunan bermaterai atau Surat Perjanjian Kontrak Sewa Tempat 1(satu) lembar.

– Apabila pemilik tanah meninggal dunia agar dilengkapi dengan surat keterangan ahli waris dari kelurahan/kecamatan dengan melampirkan surat kuasa dari ahli waris kepada pemohon.

  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) beserta gambar (lampiran IMB), dan apabila IMB masih dalam proses pengurusan maka harus melampirkan tanda proses pengurusan IMB atau surat asli keterangan bangunan lama (khusus bangunan yang didirikan di bawah tahun 1980) yang diketahui, RT, RW, dan lurah setempat.
  • Melampirkan pernyataan asli tidak keberatan dari tetangga yang berhimpitan dengan lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah (untuk perpanjangan ITU cukup diketahui oleh RT dan RW)
  • Apabila salah satu tetangga yang berhimpitan berkeberatan dengan alasan tidak objektif menurut ukuran normatif, maka Izin Tempat Usaha (ITU) dapat diproses lebih lanjut atau dapat diterbitkan izinnya jika persyaratan administrasi dan teknis lainnya sudah terpenuhi.
  • Cetak printer denah tempat usaha dengan dilengkapi gambar denah/persil (sesuai status kepemilikan tanah atau IMB) dan jalan di depan/samping/belakang bangunan tersebut dengan skala 1:100 atau 1:200 rangkap 2 (dua)
  • Fotokopi akte pendirian CV/PT/Yayasan/Koperasi (apabila atas nama Badan Hukum)
  • Asli Izin Tempat Usaha lama beserta lampiran Gambar Denah Tempat Usaha (khusus untuk perpanjangan)
  • Melampirkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  • Untuk jenis usaha yang diwajibkan membuat dokumen UKL-UPL atau AMDAL dilampirkan pada waktu pengajuan Izin Gangguan/HO
  • Surat pernyataan kesanggupan di atas materai secukupnya.

Di atas beberapa poin penting dalam mengurus surat izin bisnis rumahan yang ingin Anda rintis. Mungkin, di awal-awal anda sebaiknya lebih berfokus untuk membangun dan mengembangkan bisnis rumahan anda terlebih dahulu, agar cash flow mulai berjalan. Jika, bisnis rumahan sudah berkembang semakin besar, barulah memikirkan untuk mengurus izin usaha. Ini dimaksudkan agar energi dan pikiran anda tidak terhambat oleh ribetnya mengurus izin yang pada akhirnya menghambat anda mendirikan bisnis rumahan.

Loading...
Tampilkan Komentar (1)