Kamus Keuangan Syariah (S)

0 188

Sahm
Saham; penyertaan modal. Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh reksadana syariah dari saham dapat berupa dividen, rights, dan capital gain.

Salam
Perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu.

Salam Paralel
Dua transaksi bai’ as-salam antara bank dengan nasabah dan antara bank dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya secara simultan.

Shahibal Mal
Pemilik modal; istilah lainnya adalah malik atau rabb al-mal

Shani’
Pembuat; penjual; yakni pihak yang menerima pesanan pembuatan barang dalam akad istishna’

Sharf
Transaksi penukaran mata uang

Sengketa
Permasalahan yang diajukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah kepada penyelenggara mediasi perbankan setelah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh bank sebagaimana diatur dalam peraturan BI tentang penyelesaian pengaduan nasabah.

Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank
Selanjutnya disebut Sertifikat IMA adalah sertifikat yang digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dana dengan prinsip mudharabah.

Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
Selanjutnya disebut SWBI adalah sertifikat yang diterbitkan BI sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.

Sharraf
Pedagang valuta asing: bank atau perusahaan bukan bank yang mempunyai kegiatan usaha mempertukarkan valuta asing.

Shigat
Pernyataan atau lafadz yang disampaikan pada waktu akad.

Sukuk
Surat berharga syariah. Biasanya berbentuk sertifikat investasi yang operasionalnya sesuai dengan syariah Islam. Sukuk merupakan bentuk lain dari obligasi syariah.

Surat Berharga Syariah
Surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang atau modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikat reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.

Surat Komentar
Komentar tertulis dari akuntan public kepada manajemen bank mengenai hasil kaji ulang terhadap struktur pengendalian intern, pelaksanaan standar akuntansi keuangan atau masalah lain yang ditemui dalam pelaksanaan audit, beserta dengan saran-saran perbaikannya.

Swap
Pertukaran barang dengan barang lainnya; tukar menukar suatu valuta dengan valuta lain atas dasar kurs yang disepakati guna mengantisipasi pergerakan nilai tukar masa yang akan datang.

Syariah Card
Kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa.

Syira’
Pembelian; pembeli dinamakan al-musytariy

Syirkah
Istilah lain dari musyarakah

Syirkah Al-Abdan
Kerja sama antara dua orang atau lebih yang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerjasama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerjasama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam kantor.

Syirkah al-A’maal
Kerja sama.

Syirkah al-Inan
Kerjasama antara dua orang atau lebih yang setiap pihak memberikan kontribusi berupa dana, keahlian dan tenaga, akan tetapi porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja tidak harus sama dengan bagi hasil sesuai kesepakatan.

Syirkah al-Muwafadhah
Kerjasama antara dua orang atau lebih, dimana setiap pihak memberikan kontribusi yang sama, baik berupa dana, tenaga dan keahlian, sehingga porsi bagi hasil didistribusikan merata pada setiap pihak.

Syirkah Qabidhah
Perusahaan induk (holding company). Suatu perusahaan yang menguasai perusahaan lain.

Syirkah al-Wujuh
Kerjasama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal uang, tetapi hanya berdasarkan kepercayaan para pengusaha dengan perjanjian profit sharing.

Syuf’ah
Hak prioritas; Hak prioritas bagi pemegang surat berharga lama untuk membeli terlebih dahulu surat berharga yang diterbitkan atau dijual.

Sumber :
www.pkesinteraktif.com

Loading...
Tinggalkan komentar