Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Penggaduhan Ayam Potong

0 3,121

Apakah saat ini anda memiliki kerjasama dengan pihak lain dalam bisnis ayam potong? Jika ya, maka anda pasti membutuhkan surat perjanjian kerjasama antara anda dan pihak lain tersebut. Berikut ini, portalinvestasi.com menyediakan contoh surat perjanjian kerjasama penggaduhan ayam potong.

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA  PENGGADUHAN AYAM POTONG

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama :  —————————————————-

Pekerjaan                         :  —————————————————-

Alamat Lengkap                        :  —————————————————-

Telepon                           :  —————————————————-

Dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan ( —— nama perusahaan —— ) yang selanjutnya disebut PEMILIK

  1. Nama :  —————————————————-

Pekerjaan                         :  —————————————————-

Alamat Lengkap                        :  —————————————————-

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PENGGADUH

Kedua belah pihak telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerjasama penggaduhan ayam potong, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 12 (Dua belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1

OBYEK PENGGADUHAN

Ayat 1

Hewan ternak yang menjadi obyek penggaduhan dalam perjanjian ini adalah ayam potong.

Ayat 2

Ayam potong yang dimaksudkan dalam ayat 1 tersebut adalah anak ayam berumur [( —— ) ( —— waktu dalam huruf —— )] hari setelah lepas masa penetasan hingga siap untuk dijual. 

Pasal 2

JANGKA WAKTU PENGGADUHAN

Perjanjian penggaduhan ini dilangsungkan selama [( ——— ) ( ——- waktu dalam huruf —— )] hari atau hingga berat ayam potong sekurang-kurangnya telah mencapai [( ——— ) ( ——- jumlah dalam huruf —— )] gram berat hidup dan siap untuk dijual.

Pasal 3

BENTUK KERJA SAMA

Ayat 1

PEMILIK menyerahkan obyek penggaduhan sebanyak [( ——— ) ( ——- jumlah dalam huruf —— )] ekor kepada PENGGADUH.

Ayat 2

PENGGADUH menyediakan sarana untuk pemeliharaan ayam potong dan PEMILIK telah mengetahui dan melihat sarana yang dimiliki PENGGADUH tersebut.

Sarana yang dimaksud berupa:

  1. Kandang
  2. Saluran dan tempat pembuangan kotoran yang memadai.

Ayat 3

Prasarana penggaduhan, seperti perlengkapan untuk pemberian makan  dan minum serta peralatan untuk vaksinasi ayam disediakan PEMILIK sehingga statusnya merupakan pinjaman yang harus dikembalikan PENGGADUH jika perjanjian penggaduhan ini berakhir.

Pasal 4

VAKSIN, OBAT, DAN PAKAN

Ayat 1

Vaksin, obat-obatan, dan pakan disediakan PEMILIK.

Ayat 2

Pemberian vaksin, obat-obatan, dan pakan dilakukan atas saran, bimbingan, dan petunjuk PEMILIK.

Ayat 3

Jika vaksin, obat-obatan, dan pakan habis atau tidak mencukupi, PENGGADUH berkewajiban untuk melaporkan kepada PEMILIK, sekurang-kurangnya [( —— ) ( — waktu dalam huruf —)] hari sebelum vaksin, obat-obatan, dan pakan tersebut habis.

Ayat 4

PEMILIK akan memberikan vaksin, obat-obatan, dan pakan setelah melakukan pemeriksaan dan perhitungan dengan disaksikan PENGGADUH.

Pasal 5

TANGGUNG JAWAB

Ayat 1

PENGGADUH bertanggung jawab untuk memelihara hingga ayam potong siap untuk dijual dengan umur dan berat seperti yang tertulis dalam Pasal 2 perjanjian ini.

Ayat 2

PENGGADUH bertanggungjawab menjaga dan merawat kebersihan serta kesehatan ayam dan pengelolaan kandang secara baik.

Ayat 3

Pembuangan kotoran ayam menjadi tanggung jawab PENGGADUH yang dilakukan dengan cara yang baik dengan tidak mencemari lingkungan sekitar.

Pasal 6

BIMBINGAN, PETUNJUK, DAN SARAN

Ayat 1

PEMILIK atau orang yang diberi kuasa oleh PEMILIK akan selalu memberikan bimbingan dan petunjuk serta saran yang bersifat teknis selama diperlukan atau jika dipandang perlu oleh PEMILIK mengenai pemeliharaan ayam tersebut.

Ayat 2

PENGGADUH bersedia menerima bimbingan petunjuk, dan saran tersebut dan bersedia pula menyesuaikan semua saran, petunjuk serta bimbingan demi mengarah pada meningkatnya kualitas hasil pemeliharaan. 

[sociallocker]

Pasal 7

HEWAN TERNAK SAKIT

Ayat 1

Jika hewan ternak sakit, PENGGADUH berkewajiban melaporkan pada PEMILIK dan kedua belah pihak mencari jalan untuk pengobatan dan penyembuhannya.

Ayat 2

Biaya pengobatan sepenuhnya ditanggung PEMILIK.

Pasal 8

KEHILANGAN HEWAN TERNAK

Ayat 1

Jika terjadi kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian PENGGADUH dalam pengawasannya, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENGGADUH untuk menggantinya.

Ayat 2

Penggantian kehilangan sesuai ayat 1 tersebut dapat diperhitungkan dengan pengurangan pembayaran yang akan diterima PENGGADUH.

Pasal 9

KEMATIAN HEWAN TERNAK

Kematian ayam yang disebabkan sakit atau hal-hal lain akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

Ayat 1

PENGGADUH berkewajiban untuk melaporkan kematian ayam tersebut kepada PEMILIK, baik melalui lisan secara langsung, melalui sarana komunikasi lain, atau secara tertulis dengan menyebutkan alasan penyebab kematian.

Ayat 2

PENGGADUH dibebaskan dari penggantian setelah menunjukkan dan menyerahkan bangkainya.

Ayat 3

Kedua belah pihak tidak saling memberikan ganti rugi dalam bentuk apa pun jika hewan ternak ayam tersebut mati.

Pasal 10

BERAKHIRNYA PENGGADUHAN

Ayat 1

Masa penggaduhan akan berakhir setelah ayam mencapai umur atau berat seperti yang tertulis dalam Pasal 2 perjanjian ini.

Ayat 2

PENGGADUH akan menyerahkan keseluruhan ayam setelah sebelumnya ditimbang untuk diketahui berat keseluruhannya.

Ayat 3

PENGGADUH akan mendapatkan [( ——- ) % ( —— jumlah dalam huruf —— )] persen dari harga keseluruhan penjualan.

Pasal 11

HAL-HAL LAIN

Pemanfaatan dan penjualan kotoran ayam sepenuhnya menjadi hak PENGGADUH.

Pasal 12

PERSELISIHAN

Kedua belah pihak akan menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara kekeluargaan atas dasar musyawarah untuk mufakat.

Dibuat di :  ( — tempat — )

Tanggal   :  ( — tanggal, bulan, dan tahun — )

         PEMILIK                                                                               PENGGADUH

[ ————————- ]                                                           [ ———————— ]

[/sociallocker]

Loading...
Tinggalkan komentar