Contoh Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

0 28,595

Kami saat ini menyediakan contoh surat perjanjian pemborongan pekerjaan. Bagi anda yang membutuhkan untuk melengkapi kerjasama bisnis anda, silahkan dicopy pada postingan berikut ini.

CONTOH SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN 

SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN

PEKERJAAN BANGUNAN ( —————————– )

( ———- alamat lengkap tempat dilaksanakannya pekerjaan ——— ) 

Pada hari ini ——————— tanggal ( ——– tanggal, bulan, dan tahun dalam huruf —— ), bertempat di ( —- nama tempat —- ) yang beralamat di ( — alamat lengkap — ) telah diadakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pemborongan Pekerjaan Bangunan ( ——————————- ), antara:

  1. ————————-     :     ( —- jabatan —- ) yang beralamat di ( — alamat lengkap — ), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatannya yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
  1. ————————-    :     ( —- jabatan —- ), yang berkedudukan di ( — alamat lengkap — ), dalam hal ini bertindak dan atas nama jabatannya, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah bersepakat mengadakan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Bangunan ( ——————————- ) di ( —- nama tempat dan alamat lengkap —- ), dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1

PENUNJUKKAN

  1. PIHAK PERTAMA telah menunjuk PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pemborongan pekerjaan pembangunan ( ——————————- ) di ( —- nama tempat dan alamat lengkap —- ), berdasarkan Surat Perintah Kerja No. —————————————— tertanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ).
  2. PIHAK KEDUA telah setuju untuk menerima penunjukkan tersebut dan bersedia melaksanakan pemborongan pekerjaan tersebut di atas sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang terlampir.

Pasal 2

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

  1. Pelaksanaan pekerjaan tersebut pada pasal 1 perjanjian ini harus mulai dilaksanakan selambat-lambatnya [( —— ) ( — waktu dalam huruf — )] hari setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini dan PIHAK KEDUA harus sudah menyelesaikan pekerjaan tersebut secara keseluruhan serta menyerahkannya kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik selambat-lambatnya pada hari —————— tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ).
  2. Jangka waktu penyerahan sesuai pasal 2 ayat 1 tersebut dapat diperpanjang apabila ada permintaan secara tertulis dari PIHAK KEDUA dengan mengemukakan alasan-alasan yang dapat diterima dan dipertimbangkan oleh PIHAK PERTAMA.
  3. Untuk menindaklanjuti perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut PIHAK PERTAMA akan membuat Surat Perpanjangan Pelaksanaan Pekerjaan.

Pasal 3

HARGA KONTRAK BORONGAN

Harga kontrak borongan pekerjaan pembangunan ( ——————————- ) yang telah disepakati kedua belah pihak ditetapkan sebesar [(Rp. —————-,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )].

Pasal 4

PEMBAYARAN

  1. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tahapan kemajuan pekerjaan yang diatur sebagai berikut:
  • PEMBAYARAN UANG MUKA

Uang muka pembayaran ditetapkan sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen dari harga kontrak borongan seperti yang tercantum dalam pasal 3 perjanjian ini.

Besarnya pembayaran tersebut adalah: ( —– ) % X (Rp. —————-,00) = [(Rp. —————-,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )] yang akan dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini.

  • PEMBAYARAN LANJUTAN

Uang pembayaran lanjutan ditetapkan sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen dari harga kontrak.

Besarnya pembayaran tersebut adalah: ( —– ) % X (Rp. —————-,00) = [(Rp. —————-,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )] yang akan dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila tahapan pekerjaan telah selesai sekitar ( —– )% dari keseluruhan pekerjaan.

  • PEMBAYARAN PELUNASAN

Uang pembayaran pelunasan sebesar ( —– )% dari harga kontrak.

Besarnya pembayaran tersebut adalah: ( —– ) % X (Rp. —————-,00) = [(Rp. —————-,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )] yang akan dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan PIHAK KEDUA dengan baik.

  1. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tersebut dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada ( —- nama dan alamat Bank yang dimaksud — ) dengan nomor rekening: ————————————

Pasal 5

BEA MATEREI DAN PAJAK-PAJAK

Bea materei sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen dari harga kontrak borongan seperti yang tercantum dalam pasal 3 perjanjian ini dan pajak-pajak lainnya yang timbul akibat dikeluarkannya Surat Perjanjian ini sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 6

DENDA ATAS KETERLAMBATAN DAN KELALAIAN

  1. Apabila PIHAK KEDUA terlambat melaksanakan penyerahan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada pasal 2 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan yang besarnya ditetapkan [(Rp. —————-,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )] setiap hari keterlambatan hingga mencapai setinggi-tingginya [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen dari keseluruhan harga kontrak borongan seperti yang tercantum dalam pasal 3 perjanjian ini.
  2. Apabila PIHAK KEDUA melalaikan pekerjaan seperti yang tercantum dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini maka PIHAK KEDUA dikenakan denda kelalaian yang besarnya ditetapkan [(Rp. —————-,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )] untuk setiap kelalaian dengan ketentuan PIHAK KEDUA tetap diwajibkan melaksanakan pekerjaan yang dilalaikannya tersebut.

Pasal 7

PENGALIHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

  1. Pelaksanaan pekerjaan pemborongan seperti yang tercantum dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini tidak boleh dialihkan atau dipindah tangankan atau diborongkan lagi kepada PIHAK KETIGA manapun juga dan dengan alasan apapun juga.
  2. Apabila PIHAK KEDUA melanggar kesepakatan sesuai pasal 7 ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian ini tanpa memberitahukan terlebih dulu kepada PIHAK KEDUA.
  3. Semua kerugian yang timbul akibat pembatalan perjanjian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 8

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka akan ditempuh cara-cara sebagai berikut:

  1. Melalui jalur musyawarah untuk mufakat.
  2. Melalui Panitia Arbitrase apabila perselisihan tersebut tidak bisa dilakukan melalui jalur musyawarah untuk mufakat. Panitia Arbitrase tersebut terdiri dari:
  3. Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,
  4. Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
  5. Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  6. Melalui jalur hukum apabila perselisihan tersebut tidak bisa dilakukan melalui jalur musyawarah untuk mufakat dan juga melalui Panitia Arbitrase. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihannya menurut hukum yang berlaku dengan memilih tempat pada ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).

Pasal 9

PERUBAHAN ATAS ISI SURAT PERJANJIAN

Apabila dipandang perlu diadakan perubahan atas isi Surat Perjanjian ini, baik perubahan perihal penambahan atau pengurangan isi Surat Perjanjian, harus mendapatkan persetujuan secara tertulis terlebih dulu dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Pasal 10

PENUTUP

Surat Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak di Bandung pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut di atas, yang dibuat rangkap 7 (tujuh) yang berkekuatan hukum yang sama, dimana lembar pertama (asli) dan lembar kedua dibubuhi materei secukupnya.

Dibuat di       :   ———————————————-

Tanggal          :   ( —- tanggal, bulan, dan tahun — )

PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA

[ ————————- ]                                                          [ ———————— ]

Loading...
Tinggalkan komentar