Menyiapkan Dana Haji
Labaik…. Allahuma labaik….
Muslim dari seluruh dunia berbagai ras dan suku bangsa datang bondong-bondong menuju ke satu tempat untuk melakukan ibadah haji. Tak peduli kaya, tak peduli miskin, tak peduli dari mana asalnya dan apa pekerjaannya, semuanya berkumpul di tempat yang sama dengan pakaian yang sama dan melakukan hal yang sama. Sungguh, ibadah haji merupakan ibadah yang spesial untuk ummat Islam.
Sebagian besar jamaah yang pulang dari menjalankan ibadah haji merasakan betapa kerinduan mereka begitu tinggi untuk kembali ke sana. Dan bagi yang belum pernah ke sana, namun sudah memiliki niat yang kuat untuk berangkat haji. Biasanya juga memiliki kerinduan yang tidak kalah besarnya untuk segera berangkat ke sana. Mendengarkan pengalaman para haji dan hajjah saja tidaklah cukup. Kerinduan itu hanya bisa diobati dengan datang langsung dan menjalankan ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan setidaknya sekali dalam seumur hidup.
Namun tidak mudah untuk bisa berangkat haji dan menjadi salah satu tamu Allah. Selain persiapan mental dan fisik yang harus prima, biasanya kendala keuangan menjadi penghalang yang utama. Tidak sedikit jamaah haji asal Indonesia berusia senja di atas umur 40 atau 50 tahun, sebagian mungkin berangkat di usia senja karena baru mendapat hidayah untuk segera berangkat haji, namun sebagian lagi terpaksa menunda karena alasan faktor biaya.
Mumpung masih muda, mari kita kuatkan niat kita untuk segera berangkat haji ke tanah suci. Biaya bukan kendala kalau memang niat sudah kuat membaja. Tinggal bagaimana kita mengatur strateginya saja, supaya bisa berangkat sesegera mungkin dan menunaikan rukun Islam kelima ini.
Perkiraan Biaya
Memang biaya haji tidaklah kecil, apalagi kalau kita amati dari tahun ke tahun ternyata hampir selalu mengalami kenaikan. Sebelum krismon, pada saat nilai tukar rupiah terhadap dollar masih rendah, biaya naik haji masih dibawah angka 10 juta. Namun setelah krisis moneter menghantam Indonesia dan nilai tukar dollar pun melambung tinggi, biaya perjalanan ibadah haji (bpih) pun melonjak sampai di atas 30 juta untuk setiap jamaah.
Kalau kita hitung dengan nilai rupiah, BPIH memang melonjak jauh. Karena sebagian besar komponen biaya memang dikeluarkan di luar negeri yang menggunakan mata uang dollar sebagai standar. Ketika nilai tukar rupiah melemah, maka biayanya menjadi bertambah mahal lagi.
Tentu saja fluktuasi harga ini akan menyulitkan untuk melakukan perkiraan berapa biayanya beberapa tahun yang akan datang jika kita ingin menyiapkan dananya dari sekarang. Oleh karena itu, dalam merencanakan biaya naik haji, gunakanlah perkiraan harga dalam mata uang dollar atau dalam bentuk logam mulia emas.
Kalau dinilai dalam dollar atau emas, biaya perjalanan ibadah haji yang ditetapkan pemerintah berkisar antara US$ 2.500 – 3.000 per jamaah, atau sekitar 250 – 300 gram emas murni. Angka inilah yang bisa kita jadikan sebagai target pengumpulan dana untuk naik haji kelak, insya Allah.
Tabungan Haji
Perbankan memiliki sebuah produk yang dikhususkan untuk nasabahnya yang akan segera berangkat ke tanah suci. Produk seperti ini bisa bermacam-macam namanya. Ada sebagian bank yang menamakannya Tabungan Haji Indonesia, ada juga yang menyebutnya Tabungan Arafah atau Tabungan Mabrur.
Apapun namanya produknya, ini adalah produk tabungan yang bersifat khusus yang diselenggarakan oleh bank. Tabungan ini selain berfungsi sebagai sarana menyimpan uang, juga membantu nasabah dalam hal administrasi pendaftaran haji. Karena tabungan ini khusus dirancang untuk membantu nasabah mempersiapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan cara mendaftarkan nasabah langsung ke Departemen Agama secara on-line melalui SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
Jika waktu pendaftaran haji sudah dibuka, bank akan mendaftarkan nasabahnya sebagai calon jamaah haji hingga mendapatkan kepastian untuk berangkat pada musim haji berikutnya. Bahkan sekarang ini, pemerintah hanya menerima pendaftaran haji melalui tabungan haji di bank agar bisa serentak dan membatasi quota.
Kelebihan lain dari tabungan haji ini adalah, bank juga dapat memberikan dana talangan pada nasabah yang ingin naik haji tahun itu tapi memiliki kendala arus kas. Bank bisa menyediakan dana talangan pelunasan BPIH sebelum tanggal akhir pelunasan, tentu saja jika bisa dipastikan bahwa nasabah itu mampu untuk mengembalikan dana talangan tersebut sebelum berangkat.
Karena banyaknya fasilitas tambahan yang diberikan, biasanya bank memberikan bagi hasil yang lebih kecil jika dibandingkan dengan tabungan biasa. Bahkan kalau dibandingkan nibah bagi hasil tabungan haji bisa jadi hanya setengah dari nisbah tabungan biasa.
Hal ini biasanya tidak terlalu bermasalah bagi nasabah, karena umumnya niat mereka membuka tabungan haji adalah untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran haji, bukan mengharapkan bagi hasil. Yang penting dapat kepastian kursi, bagi hasil kecil tidak masalah. Begitu kira-kira alasan mereka.
Untuk itu, menurut hemat saya, tabungan haji ini tidak efektif jika dimaksudkan sebagai sarana investasi dalam jangka panjang. Produk ini lebih cocok untuk untuk jangka pendek, dengan niat untuk mengumpulkan uang khusus biaya naik haji dan agar tidak terpakai untuk keperluan lain.
Asuransi Haji
Bukan cuma bank yang mengeluarkan produk tabungan khusus untuk ibadah haji, perusahaan asuransi pun tak mau ketinggalan menciptakan produk asuransinya khusus untuk masyarakat yang ingin menyiapkan dana untuk naik haji.
Mekanisme asuransi ini sebetulnya hampir sama dengan asuransi dwiguna lainnya seperti asuransi pensiun atau asuransi pendidikan. Yaitu asuransi yang mengandung unsur proteksi dan investasi. Setiap premi yang dibayarkan sebagian dialokasikan untuk proteksi dan sebagian lagi dialokasikan untuk investasi.
Dengan asuransi haji, kita bisa melakukan penyiapan dana yang lebih terencana dan terjadwal dengan baik. Anda hanya perlu menetapkan target kapan akan naik haji, maka perusahaan asuransi bisa menghitungkan untuk Anda berapa kira-kira setoran yang harus dibayarkan untuk mencapai target tersebut.
Tentunya manusia hanya bisa berencana, namun Tuhan jugalah yang punya keputusan. Jika terjadi hal diluar rencana seperti kematian misalya, asuransi akan memberikan santunan kepada ahli waris. Selain itu, asuransi juga dapat memberikan biaya penyelenggaraan ibadah haji kepada keluarga yang ditinggalkan. Jika sang ayah sudah susah payah mengumpulkan sejumlah uang untuk naik haji namun ajal sudah keburu menjemput, maka istrinya atau anaknya bisa menggantikannya berangkat haji.
Emas
Kalau kita lihat orang-orang tua jaman dulu, mereka bisa pergi haji dengan menjual tanah, emas atau hewan ternak mereka. Itulah alat investasi jaman dahulu, benda-benda yang memiliki nilai yang naik atau setidaknya tidak habis dimakan waktu. Dan yang paling efektif biasanya adalah dalam bentuk emas.
Karena emas memiliki nilai yang stabil jika dibandingkan dengan kenaikan harga (inflasi) dan juga stabil jika dibandingkan dengan nilai mata uang asing, maka emas bisa menjadi alat investasi yang efektif untuk menyiapkan dana naik haji. Selain itu, cara menghitungnya juga mudah saja. Bagi saja target emas 2.500 – 3.000 gram dengan jumlah tahun kita akan berangkat haji.
Sebagai contoh adalah ilustrasi berikut. Pak Adi dan Bu Beti berniat untuk bisa naik haji bersama-sama sekitar lima tahun yang akan datang. Pada saat ini keduanya memiliki simpanan emas sebanyak 50 gram. Maka untuk menghitung berapa gram emas yang harus dipersiapkan oleh keduanya adalah sebagai berikut:
Biaya yang diperlukan = 250 gram x 2 = 500 gram emas
Biaya yang sudah ada = 50 gram emas –
Biaya yang masih perlu disiapkan = 450 gram emas
Tabungan emas = 450 gram = 90 gram/tahun = 7,5 gram/bulan = 5 tahun
Dari perhitungan tersebut terlihat, bahwa kalau Pak Adi dan Ibu Beti ingin naik haji 5 tahun yang akan datang, mereka perlu menabung sebanyak 90 gram emas per tahun atau 7,5 gram setiap bulannya. Kalau itu mereka lakukan dengan rutin, maka pada tahun kelima mereka sudah bisa memiliki 500 gram emas untuk biaya naik haji 2 orang.
Ada satu hal yang perlu diperhatikan jika menyimpan emas untuk naik haji, bahwa emas simpanan harus dikenakan zakat. Jika simpanan emasnya sudah melebihi 85 gram, maka pak Adi dan Ibu Beti harus membayar zakat sebanyak 2,5% dari jumlah emas yang mereka miliki. Zakat ini harus dibayarkan setiap satu tahun sekali, baik berupa emas ataupun uang yang senilai dengan emas tersebut.
Tapi jangan lupa, berinvestasi emas bukan berarti tidak beresiko. Resiko yang paling besar jika berinvestasi pada emas adalah masalah penyimpanannya. Harus hati-hati sekali menyimpan emas, jangan sampai harta yang sudah dikumpulkan susah payah untuk menjalankan ibadah malah raib digasak perampok. Oleh karena itu, disarankan agar menyimpannya di lemari besi atau safe deposit box yang bisa disewa di bank tertentu.
Atau kalau lebih praktis lagi, kita bisa membeli koin emas ONH di Pegadaian dan menitipkannya disana tanpa harus dibawa pulang. Yang kita bawa pulang hanya surat-suratnya saja sebagai tanda kepemilikan, sedangkan emasnya sendiri dititipkan di Pegadaian. Tentu saja cara ini bisa lebih aman walau harus membayar biaya tambahan untuk penitipan emas tersebut.
Ternyata, ada banyak cara untuk bisa naik haji. Jangan berkilah belum mampu sedangkan haji hanya diwajibkan untuk yang mampu. Tapi mampukanlah diri Anda untuk memenuhi panggilan Allah ke rumah-Nya. Kuatkan niat, sempurnakan ikhtiar, insya Allah naik haji bukan cuma impian lagi.
Sumber:
Majalah Alia oleh Ahmad Gozali