Apa itu Capital Gain (Keuntungan Modal)?

0 897

Dalam investasi atau properti dikenal istilah capital gain (keuntungan modal). Apa yang dimaksud dengan capital gains tersebut? Berikut penjelasannya.

Pengertian Capital Gain (Keuntungan Modal)

Capital gains atau keuntungan modal merupakan kenaikan nilai aset modal (properti atau investasi) yang memberikan nilai lebih tinggi dari harga pembelian. Profit / keuntungan tidak terealisasi hingga aset tersebut dijual.

Keuntungan modal dapat bersifat jangka pendek (sekitar 1 tahun) atau bersifat jangka panjang (> 1 tahun). Keuntungan modal ini harus diklaim atas pajak penghasilan.

Penjelasan Lanjut Tentang Capital Gains (Keuntungan Modal)

Keuntungan modal ini pada umumnya terkait dengan saham dan dana karena volatilitas harganya yang melekat. Akan tetapi, keuntungan modal bisa terjadi juga pada sekuritas yang dijual dengan harga lebih tinggi dari harga pembelian.

Keuntungan dan kerugian modal yang terealisasi terjadi ketika suatu aset dijual, yang memicu kena pajak. Keuntungan dan kerugian yang belum terealisasi, kadang-kadang disebut sebagai keuntungan dan kerugian di atas kertas. Ini mencerminkan kenaikan atau penurunan nilai investasi tetapi belum memicu kena pajak.

Kerugian modal (capital loss) terjadi ketika ada penurunan nilai aset modal dibandingkan dengan harga pembelian aset.

Konsekuensi Pajak dari Keuntungan dan Kerugian Modal

Investor reksadana yang sadar pajak harus menentukan akumulasi capital gains yang belum direalisasi, yang dinyatakan sebagai persentase dari aset bersihnya. Ini sebelum berinvestasi dalam dana dengan komponen capital gains belum terealisasi yang signifikan.

Keadaan ini disebut sebagai eksposur capital gains dana. Ketika didistribusikan oleh dana, capital gain adalah kewajiban kena pajak bagi investor dana.

Keuntungan modal jangka pendek terjadi pada sekuritas yang dimiliki selama satu tahun atau kurang. Keuntungan ini dikenakan pajak sebagai penghasilan biasa berdasarkan status pengarsipan pajak individu dan pendapatan kotor yang disesuaikan.

Keuntungan modal jangka panjang biasanya dikenakan pajak pada tingkat yang lebih rendah dari pendapatan biasa. Tingkat keuntungan modal jangka panjang adalah 20% dalam golongan pajak tertinggi.

Distribusi Capital Gain oleh Reksa Dana

Reksadana yang telah mengakumulasi keuntungan modal yang terealisasi sepanjang tahun harus mendistribusikan keuntungannya tersebut kepada pemegang saham. Banyak reksa dana mendistribusikan capital gain tepat sebelum akhir tahun kalender.

Pemegang saham yang tercatat pada tanggal ex-dividen dana menerima distribusi capital gain dari dana tersebut. Individu yang menerima distribusi mendapatkan formulir yang merinci jumlah distribusi capital gain dan berapa banyak yang dianggap jangka pendek serta jangka panjang.

Ketika reksa dana menghasilkan capital gains atau distribusi dividen, nilai aset bersih (NAV) turun dengan jumlah distribusi. Distribusi capital gain tidak memengaruhi total pengembalian dana.

Loading...
Sumber www.investopedia.com
Tinggalkan komentar