Kamus Keuangan Syariah (T)

0 124

Ta’alluq
Ketergantungan akad dengan akad lainnya. Keshahihan suatu akad tidak boleh ada ketergantungan dengan akad yang lain.

Ta’min
Istilah lain dari takaful; asuransi syariah

Tabarru’
Kebajikan, derma, sedekah; Jenis akad yang berorientasi pada kepentingan sosial, misalnya infaq, shadaqah, wakaf, qard.

Tabel Distribusi Bagi Hasil
Tabel yang menyajikan informasi tentang jumlah dana penyimpan dan jumlah investor berdasarkan produk beserta jumlah bagi hasil dan bonus yang dibagikan dengan dilengkapi informasi indicative rate of return.

Tabungan
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan menggunakan buku atau kartu tabungan.

Tadlis
Informasi yang tidak lengkap. Transaksi dimana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain. Tadlis dapat terjadi dalam kuantitas, harga dan waktu penyerahan.

Tafrith
Menganggap remeh, lalai

Tahun Buku
Tahun takwin atau tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan Desember.

Takaful
Asuransi syariah; usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Taradhin
Suka sama suka; ini merupakan prinsip yang harus mendasari seluruh bentuk akad.

Teller
Petugas bank yang bertanggung jawab menerima simpanan, mencairkan cek, dan memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada masyarakat.

Tingkat Indikasi Imbalan PUAS
Rata-rata tertimbang tingkat indikasi imbalan sertifikat investasi mudharabah antarbank yang terjadi di PUAS yang tercatat pada PIPU.

Transaksi
Perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban misalnya jual beli, dan sewa menyewa.

Transaksi berjangka
Kontrak jual beli valuta asing yang diikuti pergerakan dana yang dilakukan pada tempat, jangka waktu, dan jumlah tertentu dengan kurs pada akhir kontrak.

Transaksi Rekening Administratif
Komitmen dan kotinjensi berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi/endosemen, irrevocable letter of credit (L/C) yang masih berjalan, akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka, standby L/C dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.

Tsaman
Harga suatu barang berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Sumber :
www.pkesinteraktif.com

Loading...
Tinggalkan komentar