Surat Perjanjian Penerbitan Buku

0 771

SURAT  PERJANJIAN PENERBITAN BUKU 

No  : [………………………………….]

Yang  bertanda tangan  di bawah  ini :

  1. [………………………………] berkedudukan  di [……………………………………………………..]  dalam  hal  ini  diwakili  oleh  […………………………………………….],  selanjutnya  disebut Penerbit.
  2. […………………………………….] dengan No. KTP [……………………………….] beralamat di […………………………………………………..], selanjutnya disebut Penulis.

Kedua  pihak  dengan  ini  menerangkan  telah  membuat  perjanjian  dengan  ketentuan – ketentuan  sebagai  berikut  :

Pasal 1

Penulis  karya  yang  berjudul  : [……………………………………………………………………………]

Dengan ini menyerahkan kepada Penerbit naskah karya tersebut yang telah diketik jelas rangkap dua serta ditandatangani oleh Penulis atau disket naskah berikut satu kopi hasil print – out ( jika naskah diketik dengan computer ), dengan catatan bahwa hak cipta tetap ada pada Penulis.

Penulis menyerahkan kepada Penerbit hak untuk menerbitkan karya tersebut, hak untuk menerjemahkannya ke dalam bahasa lain dan menerbitkan karya tersebut, hak untuk menerjemahkannya ke dalam bahasa lain dan menerbitkan terjemahan itu sendiri atau menyuruh pihak lain melaksanakannya. Masa penerbitan selama [………]tahun, semenjak ditandatanganinya surat perjanjian ini. Untuk perpanjangan kontrak penerbitan akan diberitahukan setidak – tidaknya [………] bulan sebelum penerbitan. 

Pasal 2

  1. Penulis menjamin bahwa ia tidak menyerahkan karya tersebut kepada pihak lain untuk diterbitkan atau diterjemahkan.
  2. Penulis menjamin bahwa karya tersebut tidak mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta orang lain.
  3. Penulis menjamin bahwa karya tersebut tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap sebagai penghinaan atau fitnahan terhadap  pihak lain.
  4. Penulis membebaskan Penerbit dari segala tuntutan pihak ketiga berdasarkan hal – hal yang ia jamin dalam hal ketiga ayat tersebut di atas, jika kesalahan terbukti semata – mata ada pada Penulis, terutama yang mengenai isi buku.
    1. a)  Penulis tidak diperkenankan membuat karangan lain yang judul dan isinya sama atau judul yang diubah tapi isi sama atau judul sama tapi isi di ubah atau dalam bentuk apa pun yang merugikan Penerbit dalam penjualan karya tersebut.

b)    Penulis tidak di perkenankan menyuruh orang lain menerbitkan atau membantu usaha orang lain untuk menerbitkan karya yang judul & isinya sama, atau judul yang diubah tapi isi sama atau judul sama tapi isi diubah atau dalam bentuk apa pun.

c)    Selama Surat Perjanjian Penerbitan ini berlaku, Penerbit dan Penulis bersama – sama melindungi Hak Cipta intelektual Penulis yang ada pada kedua belah pihak.

Pasal 3

  1. Penulis tidak diperkenankan melakukan perubahan-perubahan atas naskahnya yang sudah diset dalam betuk paper plate / seng plate yang berakibat pihak percetakan membebankan biaya tambahan.
  2. Kalau ini terjadi, maka biaya tambahan tersebut menjadi tanggungan Penulis.

Pasal 4

  1. Penerbit berhak mengganti Judul karya dari Penulis dengan Judul lain yang dianggap lebih komersil.
  2. Penerbit menentukan bentuk sampul dan rupa buku serta harga jualnya.
  3. Penerbit akan menerbitkan karya tersebut sebanyak : [……………………………..] eksemplar.
  4. Penerbit berhak mengeluarkan buku secara cuma- cuma untuk keperluan promosi penjualan, seperti nomor-nomor contoh, hadiah untuk Penulis, pengiriman untuk resensi, penggantian buku yang rusak atau hilang. Khusus untuk  pengeluaran buku gratis, Penulis tidak berhak atas royalty. 

Pasal 5

  1. Penerbit membeli Karya Penulis secara putus seharga Rp.[………………] [(……………………………………)] dengan catatan apabila penjualan buku tersebut antara 0 s/d [………….] eksamplar maka Penulis tidak mendapatkan royalty dari Penerbit dan apabila penjualan mencapai diatas […………………..] eksamplar maka Penerbit akan memberikan royalty kepada Penulis sebesar [………] [……….(persen)] terhitung dari eksamplar [……………] dan seterusnya dari harga buku yang terjual.
  2. Royalty dikenakan pajak penghasilan sesuai PPH Pasal 23 sebesar […………………].
  3. Royalty akan diberikan […………..] bulan setelah buku didistribusikan sebesar jumlah buku yang laku berdasarkan laporan penjualan seluruh toko buku dan distributor.
  4. Royalty Penulis di transfer ke rekening  :

Nama        : …………………………………………………………………………

Bank          : …………………………………………………………………………

Rekening  : …………………………………………………………………………

  1. Selanjutnya pembayaran sisa royalty dilakukan menurut jumlah buku yang terjual, berdasarkan laporan penjualan toko buku tiap 6 ( enam ) bulan sekali.
  2. Pembayaran royalty ini akan dilakukan secara berkala, yaitu tiap bulan Januari dan Juli.
  3. Penerbit memberikan bukti cetak kepada Penulis sbb :
  • Cetak pertama s/d […………….] Eks = bukti cetak  […………….] Eksemplar.
  • Cetak pertama lebih dari […………….] Eks = bukti cetak […………….] Eksemplar.
  • Bukti cetak untuk kedua dan seterusnya adalah […………….] Eksemplar.
  1. Hak Cipta pembuatan merchandise adalah hak Penerbit & Penulis tidak berhak mendapatkan Royalty atas Merchandise yang dibuat oleh Penerbit, misalnya pembuatan kaos, dll.

Pasal 6

  1. Apabila Penulis berminat membeli bukunya sendiri, Penulis berhak mendapatkan rabat sebesar [……..]%  […………………(persen)] dari harga jual.
  2. Peraturan rabat ini hanya berlaku untuk pembelian langsung lewat Penerbit.

Pasal 7

Penulis berhak atas biaya sendiri meminta penegasan dari akuntan Penerbit mengenai jumlah buku yang dicetak dan sudah dijual serta harga penjualannya, untuk menilik penetapan Penerbit tentang jumlah royalty yang berhak ia terima. 

Pasal 8 

Jika terbitan karya Penulis habis terjual, maka untuk cetak ulang berlaku ketentuan – ketentuan sebagai berikut  :

a)    Penerbit memberitahukan kepada Penulis tentang maksudnya itu dengan memberikan kesempatan kepadanya untuk mengadakan perubahan – perubahan dan perbaikan – perbaikan yang dianggap  perlu.

b)    Penulis mengikat diri untuk melakukan pembaharuan dan perbaikan karyanya untuk cetak ulang dengan segera dan sebaik – baiknya.

c)    Penerbit pun berhak menunjuk orang lain yang dianggap cakap untuk melakukan perubahan atau perbaikan itu dalam hal Penulis telah meninggal atau berhalangan, setelah berunding dengan para ahli waris atau wakilnya, bila ada.

d)    Bilamana atas permintaan tertulis Penulis, Penerbit tidak bersedia mencetak ulang karya Penulis dalam waktu satu tahun setelah terjual habis, maka dengan sendirinya hak untuk menerbitkan kembali kepada Penulis.

Pasal 9 

Jika Penulis meninggal dunia atau berhalangan, maka segala hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini pindah kepada ahli waris atau wakilnya, bila ada, dengan ketentuan sebagai berikut  :

a)    Dalam waktu enam bulan setelah Penulis wafat, para ahli warisnya harus menunjuk seorang yang mewakili mereka bersama mengenai segala sesuatu berdasarkan perjanjian ini.

b)    Bilamana penunjukan tersebut tidak dilakukan dan diberitahukan kepada Penerbit, maka

c)    Penerbit berhak melakukan sesuatu mengenai hak – hak dan kewajiban – kewajiban mereka dengan layak dan sebaik – baiknya.

Pasal 10 

Apabila  timbul perselisihan antara Penerbit dan Penulis mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, maka kedua pihak memilih domisili di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk diselesaikan oleh Pengadilan tersebut.

Demikian dimufakati dan ditandatangani di [………………] tanggal : [……………………………………………………….]

                   PenuliS                                                                 Penerbit

               (………………..)                                                         (………………..)

 

Loading...
Tinggalkan komentar