Contoh Surat Perjanjian Kerjasama di Bidang Olahraga

0 13,740

Perjanjian kerjasama bisa mencakup berbagai bidang, termasuk salah satunya di bidang olahraga. Banyak kerjasama yang terjalin di bidang olahraga, misalkan antara penyelenggara event olahraga dengan sponsor. Apapun bentuk kerjasama di bidang olahraga, tentu saja membutuhkan surat perjanjian hitam di atas putih. Untuk itu, tim portalinvestasi.com telah menyediakan contoh surat perjanjian kerjasama di bidang olahraga. Seperti apa bentuk surat perjanjiannya? Simak postingan berikut ini.

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA DALAM BIDANG OLAHRAGA

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Nomer: —————————————————-

Pada hari ini —————— tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. ( — nama perusahaan — ), produsen ( — nama produksi — ) dengan merek ( ——————————- ), berkedudukan di ( — alamat lengkap perusahaan — ) dalam hal ini diwakili oleh ( ————————————————— ) selaku ( ——– jabatan ——— ) yang bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas tersebut yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
  1. ( ———– nama atlit / olahragawan ——————– ), ( ——– atlit / olahragawan ——— ), bertempat tinggal di ( — alamat lengkap atlit / olahragawan — ), yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dalam rangka membina olah raga ( ——– cabang olahraga ——— ), khususnya di Indonesia dan untuk menjalin serta meningkatkan kerja sama sebaik-baiknya antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, maka kedua belah pihak dengan ini mengadakan perjanjian-perjanjian dengan syarat-syarat yang diatur dalam 15 (lima belas) pasal sebagai berikut:

Pasal 1

PENGERTIAN OLAH RAGA ( ——– cabang olahraga ——— )

Olah raga ( ——– cabang olahraga ——— ) yang dimaksudkan adalah olah raga ( ——– cabang olahraga ——— ) yang terorganisir dan diijinkan oleh instansi atau organisasi yang berwenang, baik organisasi di Indonesia maupun di dunia internasional, dalam hal ini ( ——– Induk organisasi olahraga tersebut di Indonesia ——— ) serta ( ——– Induk organisasi olahraga tersebut di Dunia ——— ).

Pasal 2

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN

PIHAK KEDUA berjanji untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya, sebagai berikut:

  1. Mengikuti pertandingan ( ——– cabang olahraga ——— ), baik di dalam maupun di luar negeri, seperti yang diminta atau ditentukan oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis terlebih dulu.
  2. Tetap berlatih dengan serius untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan diri.
  3. Turut mendidik dan membina calon-calon ( ——– atlit / olahragawan ——— ), terutama kepada calon-calon ( ——– atlit / olahragawan ——— ) yang terdaftar serta tergabung dalam ( ———– nama klub olahraga ——— ) yang dimiliki PIHAK PERTAMA.
  4. Mengikuti kegiatan-kegiatan sales promotion dan kegiatan-kegiatan lainnya sesuai petunjuk dan pengarahan PIHAK PERTAMA.

Pasal 3

LARANGAN-LARANGAN

PIHAK KEDUA berjanji untuk tidak melakukan hal-hal yang terlarang baginya, seperti:

  1. Mengikuti pertandingan ( ——– cabang olahraga ——— ) tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  2. Menyampaikan hal-hal yang bersifat rahasia, baik yang menyangkut PIHAK PERTAMA maupun hal-hal yang terjadi di antara kedua belah pihak yang seharusnya patut atau wajib untuk dirahasiakan.
  3. Melakukan atau mengadakan perjanjian lain, baik tertulis maupun lisan, dengan PIHAK KETIGA berupa perjanjian yang sama atau menyerupai perjanjian ini selama PIHAK KEDUA masih terikat dalam perjanjian ini dengan PIHAK PERTAMA.
  4. Pelanggaran atas larangan tersebut akan menyebabkan PIHAK KEDUA dikenakan sangsi atas pelanggaran seperti yang tertulis dalam pasal 12 perjanjian ini.

Pasal 4

IMBALAN JASA

Untuk imbalan jasa, PIHAK PERTAMA akan memberikan imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA uang sejumlah [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] selama masa perjanjian ini berlaku, dengan cara pembayaran sebagai berikut:

  1. Pembayaran Pertama sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen atau sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] dibayarkan setelah penandatanganan perjanjian ini.
  2. Pembayaran Kedua sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen atau sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] dibayarkan [(——– ) (—— jumlah waktu dalam huruf —— )] bulan setelah ditandatanganinya perjanjian ini atau selambat-lambatnya tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
  3. Pembayaran Ketiga sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen atau sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] dibayarkan [(——– ) (—— jumlah waktu dalam huruf —— )] bulan setelah pembayaran kedua atau selambat-lambatnya tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
  4. Pembayaran Keempat sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen atau sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] dibayarkan [(——– ) (—— jumlah waktu dalam huruf —— )] bulan setelah ditandatanganinya pembayaran ketiga atau selambat-lambatnya tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).

Pasal 5

PENYEDIAAN SARANA

PIHAK PERTAMA akan memberikan semua peralatan ( ——– cabang olahraga ——— ) yang dibutuhkan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perjanjian ini. Peralatan-peralatan tersebut adalah:

  1. ————————- sebanyak [( —— ) ( —- jumlah —– ) setiap ( —- waktu —- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.
  2. ————————- sebanyak [( —— ) ( —- jumlah —– ) setiap ( —- waktu —- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.
  3. ————————- sebanyak [( —— ) ( —- jumlah —– ) setiap ( —- waktu —- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.
  4. ————————- sebanyak [( —— ) ( —- jumlah —– ) setiap ( —- waktu —- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.
  5. ————————- sebanyak [( —— ) ( —- jumlah —– ) setiap ( —- waktu —- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.
  6. ————————- sebanyak [( —— ) ( —- jumlah —– ) setiap ( —- waktu —- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.
  7. ————————- sebanyak [( —— ) ( —- jumlah —– ) setiap ( —- waktu —- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA.

Pasal 6

SARANA KHUSUS

  1. PIHAK KEDUA dapat mengajukan permintaan sarana khusus untuk menunjang peningkatan kemampuan dan keterampilannya.
  2. Pengajuan permintaan tersebut dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan sarana yang diminta secara terperinci dengan memberikan alasan.
  3. PIHAK PERTAMA berhak menyetujui atau menolak permintaan PIHAK KEDUA tersebut dengan memberikan alasan maupun saran.

Pasal 7

BANTUAN KEPELATIHAN DAN PSIKOLOG

  1. Selama berlangsungnya perjanjian ini dan demi meningkatnya kualitas permainan ( ——– cabang olahraga ——— ) PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA akan mendapat bantuan kepelatihan dari PIHAK PERTAMA.
  2. Untuk pelatih fisik PIHAK KEDUA ditunjuk ( ——– nama pelatih ——– ).
  3. Untuk pelatih strategi permainan ditunjuk ( ——– nama pelatih ——– ).
  4. PIHAK KEDUA wajib mengikuti dan menuruti saran para pelatihnya dan apabila ditemukan ketidakcocokan diantara pelatih dan PIHAK KEDUA, maka akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan melibatkan PIHAK PERTAMA.
  5. Biaya latihan resmi menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA dengan ketentuan PIHAK KEDUA mengajukan permintaan anggaran secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [( ——- ) ( —- jumlah dalam huruf — )] minggu sebelum latihan resmi dimulai. PIHAK PERTAMA akan mengutus petugasnya sebagai penanggung jawab.
  6. Biaya latihan rutin menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sendiri.
  7. Apabila dipandang perlu oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA akan menyediakan tenaga psikolog untuk PIHAK KEDUA.

[sociallocker]

Pasal 8

BIAYA-BIAYA PERTANDINGAN

Apabila PIHAK KEDUA mengikuti pertandingan bulutangkis atas petunjuk PIHAK PERTAMA, baik yang dilangsungkan di dalam maupun di luar negeri, maka biaya pendaftaran, ongkos perjalanan, uang saku, dan akomodasi menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 9

PERTANDINGAN KHUSUS

  1. Apabila PIHAK KEDUA akan mengikuti pertandingan khusus yang tidak dalam agenda yang telah diketahui PIHAK PERTAMA sebelumnya, PIHAK KEDUA harus memberitahukan masalah itu secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [( ——- ) ( —- jumlah dalam huruf — )] minggu sebelum pertandingan dimulai.
  2. Apabila PIHAK PERTAMA menyetujui permintaan PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pembiayaan sesuai pasal 7 perjanjian ini.
  3. PIHAK PERTAMA berhak melarang keikutsertaan PIHAK KEDUA dalam suatu pertandingan dengan mengemukakan berbagai alasan dan pertimbangan yang dapat diterima PIHAK KEDUA.
  4. Tanpa ijin dan sepengetahuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengikuti pertandingan.

Pasal 10

HADIAH-HADIAH KEJUARAAN

Hadiah-hadiah kejuaraan yang diperoleh PIHAK KEDUA dalam keikutsertaannya dengan ijin dan sepengetahuan PIHAK PERTAMA, diatur sebagai berikut:

  1. Hadiah-hadiah berupa piala atau piagam harus diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA memberi hak penuh kepada PIHAK PERTAMA untuk menggunakan piala kejuaraan tersebut untuk sarana promosi untuk kepentingan PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu hak kompensasi.
  2. PIHAK PERTAMA akan membuatkan duplikat piala untuk PIHAK KEDUA.
  3. Hadiah-hadiah berupa uang dan barang-barang lainnya sepenuhnya menjadi hak PIHAK KEDUA.
  4. Demikian pula dengan setiap kemenangan dalam rangka perlombaan ( ——– cabang olahraga ——— ) yang diperoleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA memberi hak penuh kepada PIHAK PERTAMA untuk menggunakan kesempatan kemenangan tersebut untuk alat atau sarana promosi untuk kepentingan PIHAK PERTAMA.

Pasal 11

TUNTUTAN

  1. Apabila terjadi cidera, cacat atau kematian yang diakibatkan keikutsertaan PIHAK KEDUA dalam suatu pertandingan, maka PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan, baik dari PIHAK KEDUA sendiri maupun pihak-pihak lainnya.
  2. PIHAK PERTAMA akan memberikan bantuan pengobatan jika PIHAK KEDUA mengalami sakit atau cidera akibat pertandingan yang diikutinya, sebanyak-banyaknya [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen dari jumlah keseluruhan biaya pengobatan yang dibutuhkan PIHAK KEDUA.

Pasal 12

PELANGGARAN ATAS PERJANJIAN

  1. Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi perjanjian ini, baik sebagian atau keseluruhannya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian ini dan PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengembalikan keseluruhan imbalan jasa yang didapatnya sesuai Pasal 4 perjanjian ini secara sekaligus ditambah denda sebanyak [( —– ) ( — jumlah dalam huruf — )] kali keseluruhan imbalan jasa.
  2. Sehubungan dengan pembatalan perjanjian ini maka PIHAK KEDUA melepaskan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 13

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

  1. Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) hingga tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
  2. Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 14

HAL-HAL LAIN

  1. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur berdasarkan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
  2. Mengenai perjanjian ini berikut segala akibatnya bagi kedua belah pihak akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  3. Apabila ayat 2 pasal ini tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dan kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan hukum yang tetap di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).

Pasal 15

PENUTUP

  1. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), ditandatangani secara bersama dan masing-masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan atau pengaruh atau juga paksaan dari pihak manapun juga.
  2. Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup dan masing-masing berkekuatan hukum yang sama, satu pada PIHAK PERTAMA dan yang lainnya ada pada PIHAK KEDUA.
  3. Surat Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani bersama.

     PIHAK KEDUA                                                               PIHAK PERTAMA

[ ————————- ]                                                            [ ———————— ]

[/sociallocker]

Loading...
Tinggalkan komentar