Surat Perjanjian Jual Beli Saham

0 10,082

PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM

Pada hari ini, hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah diadakan Perjanjian Jual Beli Saham antara:

1. Nama       :

    Pekerjaan  :

    Alamat      :

    Dalam hal ini bertindak berdasarkan jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama peseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.  Nama       :

    Pekerjaan  :

    Alamat      :

    Dalam hal ini bertindak bertindak atas diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Selanjutnya kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

–  PIHAK PERTAMA merupakan selaku pemilik/pemegang _____ (_____) saham dalam perseroan terbatas PT _____  dan dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta Tanggal _____ (_____) Nomor _____ dibuat di hadapan Notaris _____ akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal _____ (_____) Nomor: _____ .

–   Bahwa PIHAK PERTAMA untuk melakukan penjualan seluruh saham yang di-milikinya di dalam perseroan terbatas yang akan disebut, telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham. PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA: _____ (_____) saham dalam Perseroan Terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta Tanggal _____ (_____) Nomor _____ , dibuat di hadapan _____ Sarjana Hukum, Notaris di _____ anggaran dasar mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indo-nesia dengan Surat Keputusannya tertanggal _____ (_____) Nomor: _____ .

–   Jual-beli ini menurut keterangan para penghadap telah dilakukan dengan harga Rp _____ (_____ Rupiah), jumlah uang mana telah diterima dengan cukup dan penuh oleh PIHAK PERTAMA, pada saat akta ini ditandatangani. Dan, untuk penerimaan mana akta ini berlaku juga sebagai kuitansi. Dan, jual-beli ini telah dilangsungkan dengan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

1. Mulai hari ini PIHAK KEDUA menerima milik dan hasil-hasil dari apa yang dibelinya, dan mulai hari ini juga segala keuntungan, tetapi juga segala kerugian dan risiko adalah kepunyaan PIHAK KEDUA;

2. Keuntungan yang belum diambil dan yang belum dikeluarkan adalah sepenuh-nya menjadi milik PIHAK KEDUA.

Pasal 2

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA:

a. bahwa ia adalah satu-satunya yang berhak melakukan jual-beli ini;

b. bahwa apa yang dijual-belikan tidak tergadai atau tersangkut suatu utang, pun tidak disita;

c. bahwa PIHAK KEDUA akan memiliki saham-saham yang dibelinya, tanpa gangguan dari pihak lain yang mengaku mempunyai hak lebih atau hak bersama atas saham-saham itu.

Pasal 3

Apa yang dijual dalam Perjanjian ini telah diterima oleh PIHAK KEDUA berupa recipis.

Pasal 4

–   Segala pajak-pajak atas kepemilikan saham sebelum ditandatangani-nya Perjanjian ini wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA, dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak memindahkan kuasa ini kepada orang lain dan mencabut kembali pemindahan kuasa ini, untuk meminta kepada Direksi Perseroan, agar surat-surat saham yang dijual itu, bila telah dicetak diberikan kepada PIHAK KEDUA, lalu dibalik atas nama PIHAK KEDUA. Dan, untuk itu menghadap Direksi untuk penerimaan serta pelaksanaan balik nama surat-surat saham tersebut, singkatnya PIHAK KEDUA diberi hak untuk melakukan segala tindakan hukum untuk mencapai balik nama serta menerima surat-surat saham tersebut, apabila sudah dicetak.

[sociallocker]

–   Kuasa ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisah- pisahkan dari penjualan saham-saham yang dilakukan dengan akta ini, karena itu kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir karena hal-hal yang menurut Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakhiri sesuatu kuasa atau karena apa pun juga.

Pasal 5

Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Para Pihak memiliki tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di _____ , pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal Perjanjian ini, dengan dihadiri oleh _____ dan _____ , sebagai saksi-saksi.

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

_____________                                                                          ___________

[/sociallocker]

  

Loading...
Tinggalkan komentar
Website PortalInvestasi.com dijual. Berminat hubungi kami.
This is default text for notification bar