Kamus Keuangan Syariah (M)

0 144

Makfuul ‘anhu
Pihak ketiga yang memperoleh pinjaman

Makfuul bihi
Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah.

Makfuul lahu
Pihak yang dijamin

Mal
Harta, kekayaan ; menurut bahasa umum arti mal adalah uang atau harta sedangkan menurut istilah segala benda yang berharga dan bersifat materi serta beredar diantara manusia. Para fuqaha mendefinisikan mal dengan sesuatu yang manusia cenderung kepada dan mungkin disimpan untuk waktu yang diperlukan.

Maliyah
Kata yang menunjukkan sesuatu yang berhubungan dengan keuangan, seperti aswaq al auraq al maliyah, artinya pasar instrument keuangan.

Manajer investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.

Marhun
Barang yang dijaminkan (digadaikan)

Marhun bihi
Dana rahn ; dana yang diperolej oleh rahin (nasabah) setelah aplikasi rahn-nya diterima oleh pihak murtahin (bank) dengan syarat setelah ada penyerahan marhun (jaminan) ke pihak murtahin.

Mauquf
Terhenti, obyek wakaf ; harta benda yang akan diwakafkan, harus jelas wujudnya atau zatnya dan bersifat abadi.

Maysir
Transaksi yang mengandung unsur perjudian, untung-untungan atau spekulatif yang tinggi.

Mediasi
Proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian atau pun seluruh permasalahan yang disengketakan.

Mediator
Pihak yang tidak memihak dalam membantu pelaksanaan mediasi

Milk an Naqhis
Pemilikan yang kurang; pemilikan yang tidak sempurna. Apabila seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain, seperti sawah seseorang yang pemanfaatannya diserahkan kepada orang lain melalui wakaf, atau rumah yang pemanfaatannya diserahkan kepada orang lain, baik melalui sewa menyewa atau peminjaman.

Milk at Tam
Kepemilikan secara sempurna

Modal Dasar
Jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

Muamalah
Hubungan sosial, termasuk kegiatan bisnis

Muamalah Syar’iyah
Hubungan sosial berdasarkan prinsip-prinsip syariah, termasuk kegiatan bisnis, yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

Mudabalah
Tukar menukar ; termasuk jual beli barter dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang

Mudharabah
Penanaman dana dari pemilik (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi atau metode pendapatan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Mudharabah Musyarakah
Salah satu akad mudharabah dimana pengelola (mudharib) turut menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi, diperlukan karena mengandung unsur kemudahan dalam pengelolaannya serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pihak.

Mudharabah Mutlaqah
Prinsip syariah dalam perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya dimana bank diberikan kebebasan oleh pihak pemilik dana untuk menanamkan dananya.

Mudharabah Muqayyadah
Akad mudharabah dengan pembatasan. Bentuk kerjasama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.

Mudharib
Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah ; dalam mazhab Syafii disebut ‘amil

Muhal
Pihak yang dialihkan piutangnya

Muhal ‘alaih
Pihak yang menerima pengalihan piutang

Muhal bihi
Obyek pengalihan yaitu hutang atau piutang

Muhaqalah
Kerjasama di sektor perkebunan.Akad kerjasama bagi hasil dalam perkebunan dimana hasil perkebunan dibagi antara pengelola kebun dengan pemilik kebun berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam aplikasi perbankan, pihak bank syariah bertindak selaku penyedia kebun, dan nasabah bertindak selaku pengelola.

Muhil
Pihak yang melakukan pengalihan piutang.

Mukharabah
Kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu (persentase) dari hasil panen yang benihnya berasal dari penggarap. Bentuk akad kerjasama antara pemilik sawah / tanah dan penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama sedangkan biaya dan benihnya dari pemilik tanah.

Muqaradhah
Istilah lain untuk akad mudharabah

Muqridh
Pihak yang memberikan piutang atau menghutangkan dalam akad qard

Musaqah
Bagi hasil dalam bidang perkebunan atau pertanian

Musawamah
Tawar menawar, negosiasi; merupakan salah satu bentuk akad dalam jual beli dimana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatkannya.

Muslam
Pembeli; Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli salam. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah dijalankan oleh pihak nasabah yang memesan barang ke bank, atau pihak bank yang memesan barang ke supplier, jika yang terjadi adalah salam paralel.

Muslam fihi
Barang yang dipesan; Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli salam. Syarat muslam fihi dalam transaksi jual beli salam adalah harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang; harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut, penyerahan barang dilakukan di kemudian hari, waktu dan tempat penyerahan barang harus jelas.

Muslam ilaih
Penjual; pihak penjual pada akad jual beli salam. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli salam. Fungsi ini bisa dilakukan oleh pihak bank syariah yang menjual barang ke nasabah secara pemesanan.

Mustahiq
Pihak yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, gharim, ibnu sabil, sabilillah, amil, muallaf, dan riqab

Mustashni
Orang atau pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna’

Musyarakah
Perjanjian di antara para pemilik dana untuk mencampurkan dana pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan di antara pemilik dana berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana berdasarkan bagian dana masing-masing.

Murabahah
Perjanjian jual beli antara bank dan nasabah dimana bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

Murtahin
Penerima barang jaminan (gadai)

Muwakil
Pemberi kuasa; pihak yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili kepentingannya. Muwakil termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang mengacu pada prinsip wakalah.

Muwazi
Paralel ; istilah ini terdapat dalam sejumlah akad, antara lain salam dan istishna’

Muzara’ah
Akad kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan menyerahkan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu (nisbah) dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan.

Sumber :
www.pkesinteraktif.com

Loading...
Tinggalkan komentar