Tentang Bank Syariah

0 128

A. Prinsip-prinsip Bank Syariah
Islam mengajarkan segala sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia. Oleh karena itu, Islam disebut sebagai agama fitrah ayau yang sesuai dengan sifat dasar manusia. Bagi masyarakat modern, aktivitas keuangan dan perbankan dipandang sebagai wahana untuk membawa kepada setidaknya 2 ajaran dalam Al Quran :

  • Prinsip Al Ta’awun

Yaitu prinsip untuk saling membantu dan bekerja sama antara anggota masyarakat dalam kebaikan.
2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. (Al Maidah :2)

  • Prinsip Menghindari Al Iktinaz

Seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu….(An Nisa :29)

Dalam perbankan syariah dilarang keras melaksanakan suatu transaksi apabila terdapat hal-hal sebagai berikut :

•    Gharar, adanya unsur ketidakpastian atau tipu muslihat dalam suatu transaksi
•    Maysir, adanya unsur judi yang transaksinya bersifat spekulatif yang dapat menimbulkan kerugian satu pihak dan keuntungan bagi pihak lainnya.
•    Riba, transaksi menggunakan sistem bunga.

B. Produk Bank Syariah

Produk perbankan syariah secara umum dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu :

1. Produk Penyaluran
 a. Akad Bagi Hasil
1)    Musyarakah
Transaksi ini dilandasi oleh adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
2)   Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Dalam mudharabah modal hanya berasal dari salah satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih. Jika obyek yang didanai ditentukan oleh pemilik modal, maka kontrak tersebut dinamakan mudharabah al muqayyadah.

 b.    Akad Jual Beli
1)    Murabahah
Yaitu kontrak jual beli dimana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank ditambah keuntungan. Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dapat dilakukan secara cicilan (bitsaman ajil) maupun sekaligus.
2)    Ba’ As Salam
Yaitu kontrak jual beli dimana nasabah bertindak sebagai penjual sedangkan bank sebagai pembeli. Barang diserahkan oleh nasabah secara tangguh, sedangkan pembayaran secara tunai oleh bank. Dalam transaksi ini kuantitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Transaksi ini biasanya digunakan untuk produk pertanian dalam jangka waktu yang singkat.
3)    Bai’ Al Istishna’
Produk ini menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
4)    Ijarah dan Ijarah wa Iqtina
Yaitu kontrak jual beli dimana bank bertindak sebagai penjual jasa sementara nasabah sebagai pembeli. Di akhir masa kontrak, bank dapat menawarkan nasabah untuk membeli barang yang disewakan. Jika sewa cicilannya sudah termasuk harga pokok barang disebut sebagai ijarah wa iqtina.

 c.    Qard Al Hasan
yaitu pinjaman dana bank kepada pihak yang layak untuk mendapatkannya. Bank sama sekali dilarang untuk menerima manfaat apapun.

2. Produk Penghimpun Dana
a.    Giro Wadiah
Wadi’ah amanah, prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi. Wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipin tersebut.
b.    Rekening Tabungan
Bank menerima simpanan dari nasabah dengan jasa penitipan dana. Bank mendapatkan izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Keuntungan dari penggunaan dana akan dibagi dengan nasabah dengan pembagian yang disepakati di awal. Bank juga menjamin pembayaran kembali semua simpanan nasabah.
c.    Rekening Investasi Khusus
Produk ini menggunakan prinsip mudharabah muqayyadah, dimana bank menerima pinjaman dari pemerintah atau nasabah korporasi. Bentuk investasi dan pembagian keuntungan dinegosiasikan kasus per kasus.
d.    Rekening Investasi Umum
Produk ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah, dimana bank bertindak sebagai mudharib dan nasabah sebagai baitul maal. Variasi simpanan bisa 1,3,6,12,24 bulan dst. Dalam hal ini, kerugian ditanggung nasabah dan bank akan kehilangan keuntungan.

3. Produk Jasa
a.    Rahn
yaitu akad menggadaikan barang dari satu pihak ke pihak lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini dapat berubah menjadi produk jika digunakan untuk pelayanan kebutuhan konsumtif dan jasa seperti pendidikan, kesehatan, dll.
b.    Wakalah
yaitu akad perwakilan antara dua pihak. Umumnya digunakan untuk penerbitan L/C (Letter of Credit), akan tetapi juga dapat digunakan untuk mentransfer dana nasabah ke pihak lain.
c.    Kafalah
yaitu akad untuk penjaminan. Akad ini digunakan untuk penerbitan garansi ataupun sebagai jaminan pembayaran dahulu.
d.    Hawalah
yaitu akad pemindahan utang piutang. Kebanyakan ulama menyatakan bahwa bank tidak boleh mengambil keuntungan dari produk ini.
e.    Ju’alah
Prinsip ini digunakan oleh bank dalam menawarakan jasa dengan fee sebagai imbalannya.
f.    Sharf
Merupakan transaksi pertukaran emas, perak, serta mata uang asing. Beberapa syarat untuk produk ini adalah harus tunai, serah terima dilaksanakan dalam majelis, pertukaran mata uang yang sama harus dalam jumlah / kuantitas yang sama.

[sociallocker]

C.    Perbedaan Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Landasan Operasional Bank Konvensional

•    Prinsip materialism (bebas nilai)
•    Komoditi yang diperdagangkan adalah uang
•    Instrumen imbalan terhadap pemilik uang ditetapkan di muka menggunakan bunga

Landasan Operasional Bank Syariah

•    Prinsip syariah (tidak bebas nilai)
•    Uang hanya sebagai alat tukar
•    Dilarang menggunakan sistem bunga
•    Memakai cara bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi riil

Peran dan Fungsi Bank Bank Konvensional  

•    Sebagai penghimpun dana masyarakat dan meminjamkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit dengan imbalan bunga
•    Sebagai penyedia jasa pembayaran
•    Menerapkan hubungan debitur kreditur antara bank dengan nasabah

Peran dan Fungsi Bank Syariah

•    Sebagai penerima dana titipan nasabah
•    Sebagai manajer investasi
•    Sebagai investor
•    Sebagai penyedia jasa pembayaran selama tidak bertentangan dengan syariah
•    Sebagai pengelola dana kebajikan, ZIS
•    Menerapkan hubungan kemitraan (investor timbal balik pengelola investasi)

Risiko Usaha  Bank Konvensional

Risiko bank tidak ada kaitannya dengan risiko debitur dan sebaliknya antara pendapatan bunga dengan beban bunga dimungkinkan terjadi selisih negatif.

Risiko Usaha  Bank Syariah

Dihadapi bersama antara bank dan nasabah. Tidak mengenal negative spread (selisih negatif)

Sistem Pengawasan Bank Konvensional

Tidak adanya nilai-nilai religious yang mendasari operasional sehingga aspek moralitas seringkali diabaikan.

Sistem Pengawasan Bank Syariah

Ada Dewan Pengawas Syariah, sehingga operasional bank syariah tidak menyimpang dari syariah

[/sociallocker]

Loading...
Tinggalkan komentar