Kategori: Finansial

Surat Perjanjian Utang dengan Kuasa Hipotek

PERJANJIAN UTANG DENGAN KUASA HIPOTEK

Pada hari ini _____ (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Utang antara:

Nama           :

Usia              :

Pekerjaan      :

Alamat          :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama           :

Usia              :

Pekerjaan      :

Alamat          :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

Bahwa PIHAK PERTAMA telah berutang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dan PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima pengakuan utang dari PIHAK PERTAMA.

Kedua belah pihak sepakat mengadakan dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

JUMLAH PINJAMAN 

PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah), dan sejumlah uang tersebut telah diserahkan secara tunai kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan Perjanjian ini dan Perjanjian ini berlaku sebagai bukti penerimaan yang sah.

Pasal 2

CARA PEMBAYARAN 

PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran utang kepada PIHAK KEDUA secara mengangsur sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) setiap bulan selama _____ (_____ bulan), di mana pembayarannya dibayarkan setiap tanggal _____ (_____) untuk tiap-tiap bulan melalui rekening PIHAK KEDUA pada Bank _____ dengan nomor rekening _____ , dan setiap penyetoran PIHAK PERTAMA harus memberitahukan kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA telah melaksanakan pembayarannya.

Pasal 3

JANGKA WAKTU 

Jangka waktu pelunasan utang PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selama _____ (_____ bulan) terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini dan berakhir pada tanggal _____ .

Pasal 4

BUNGA 

Atas utang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar _____ % (_____ Persen).

Pasal 5

KELALAIAN 

Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga atau ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu _____ (_____ bulan) terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 6

PEMBERIAN KUASA 

Para Pihak memberikan kuasa yang sah dan tidak dapat ditarik kembali kepada:

Nama           :

Usia              :

Pekerjaan      :

Alamat          :

Nama           :

Usia              :

Pekerjaan      :

Alamat          :

Masing-masing atau bersama-sama, kekuasaan yang merupakan bagian mutlak dari Perjanjian Utang ini, dan tidak dapat berakhir karena ditarik kembali oleh PIHAK PERTAMA, atau karena Pihak pertama meninggal dunia.

Kekuasaan sah diberikan kepada mereka berdua adalah untuk:

1.       Untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA untuk menjamin yang lebih jauh pembayaran selayaknya dari segala sesuatu yang atas kekuatan Perjanjian ini harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, baik jumlah pinjaman pokok maupun bunga, memasang hipotek pertama sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) untuk PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini berupa:

     Sebidang tanah Hak Milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor _____  dengan luas _____ m2 terletak di _____ , yang diuraikan dengan Gambar Situasi Nomor_____ Tanggal _____ .

2. Untuk menerima pemasangan hipotek ini menghadap di mana pun juga, memberi keterangan yang diperlukan, menandatangani akta-kata dan surat-surat lain yang perlu, memilih tempat tinggal, dan mengenai hal tersebut melakukan juga segala sesuatu yang diperlukan.

Pasal 7

PENYELESAIAN PERSELISIHAN 

Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

_____________                                                                          ___________

 

Portal Investasi

Redaksi Portal Investasi

Disqus Comments Loading...
Bagikan
Diterbitkan oleh
Portal Investasi

Artikel Terbaru

Bagaimana Menyusun Anggaran Keuangan Keluarga? Ini Tipsnya

Bagaimana menyusun anggaran keuangan keluarga? Ini salah satu pertanyaan yang dicari dan terkadang tidak semua…

4 tahun yang lalu

7 Manfaat Membuat Anggaran Keuangan Pribadi yang Anda Harus Tahu!

Ada hal terpenting yang bisa dilakukan untuk mengelola uang, yaitu dengan membuat anggaran keuangan pribadi.…

4 tahun yang lalu

Cara Trading di Bursa Saham Agar Sukses

Agar menjadi investor / trader saham sukses, Anda harus mengerahkan upaya maksimal untuk mencapainya. Investor…

4 tahun yang lalu

Rahasia Kebebasan Finansial yang Perlu Anda Ketahui

Tak banyak yang mengetahui tentang rahasia kebebasan finansial. Banyak orang beranggapan bahwa bebas secara finansial…

4 tahun yang lalu

6 Cara Membuat Anggaran Keuangan Pribadi, Mudah dan Cepat

Apabila Anda ingin mengontrol pengeluaran dan mencapai tujuan finansial Anda, maka dibutuhkan anggaran keuangan. Bagaimana…

4 tahun yang lalu

5 Sikap Mental Pengusaha ini yang Perlu Dimiliki untuk Sukses

Ingin menjadi pengusaha sukses? Bisa jadi ini idaman bagi sebagian orang yang bercita-cita menjadi wirausaha.…

4 tahun yang lalu