Kategori: Finansial

Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bangunan

SURAT PERJANJIAN

SEWA MENYEWA  TANAH-BANGUNAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama         : [……………………………….]

Alamat       : […………………………………………………………….

…………………………………………………………]

No. KTP     : [……………………………….]

Pekerjaan  : [……………………………….]

Sebagai yang menyewakan / Pemilik Tanah dan Bangunan, dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut  PIHAK  KESATU.

Dengan ini menerangkan bahwa :

Nama         : [……………………………….]

Alamat       : […………………………………………………………….

…………………………………………………………]

No. KTP     : [……………………………….]

Pekerjaan  : [……………………………….]

selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini menerangkan bahwa masing-masing pihak telah membuat persetujuan sebagai  berikut   :

1.    Pihak KESATU menerangkan bahwa betul telah menyewakan kepada Pihak KEDUA dan Pihak KEDUA juga mengakui telah menyewa sebuah Bangunan dengan pekarangannya milik Pihak KESATU yang terletak  di Jalan [……………………………………..] ( Sertifikat Hak Milik Nomor [………..], Surat Ukur Nomor […………..] Tahun [………….] dan Sertifikat Hak Milik Nomor [……………], Surat Ukur Sementara Nomor [………..] Tahun […………] ), menurut perjanjian dan penetapan yang ditentukan.
2.    Rumah dengan pekarangannya tersebut digunakan untuk keperluan [………………………………………………………………………………………………………………]..

Pasal  1

Persetujuan sewa-menyewa ini berlaku sementara waktu untuk masa kontrak selama […………] ([……………]) Tahun,   dengan  ketentuan  sebagai  berikut  :

1.    Masa kontrak mulai berlaku terhitung mulai tanggal [……………….] sampai dengan tanggal  [……………….]
2.    Penyerahan  rumah/gedung  tersebut  dilaksanakan oleh Pihak KESATU setelah penanda-tanganan  surat  perjanjian  ini.

Pasal  2

Uang sewa rumah/gedung tersebut oleh Pihak KEDUA telah dibayarkan lunas kepada Pihak KESATU untuk masa kontrak selama [……….] ([……………..]) Tahun sebesar Rp [……………………….],- ([………………………….Rupiah])  sudah  termasuk  PPh  sebesar [……….] %.

Pasal  3

1.    Pihak KEDUA diharuskan memakai bangunan rumah/gedung tersebut dan memeliharanya dalam keadaan baik, segala perubahan dan tambahan atas bangunan tersebut yang dikehendaki oleh Pihak KEDUA, untuk kepentingannya dapat diselenggarakan setelah disetujui Pihak KESATU, dan segala ongkos-ongkos perbaikan tersebut  diatas  ditanggung/dipikul  oleh  Pihak  KEDUA.
2.    Apabila terjadi kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh keadaan luar biasa (Force Majeur) seperti Bencana Alam, Kerusuhan dan Kebakaran, biaya perbaikan kerusakan bangunan tersebut menjadi tanggungan/beban Pihak PERTAMA, sedangkan untuk biaya pemeliharaan rutin menjadi beban Pihak KEDUA

[sociallocker]

 

Pasal  4

Biaya-biaya langganan Listrik, Air (PAM) dan Telepon serta biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  selama masa persewaan berjalan, sepenuhnya menjadi tanggungan atau beban Pihak KEDUA.

Pasal  5

Pihak KEDUA diberikan keleluasaan sepenuhnya untuk mempergunakan ruangan dalam bangunan rumah/gedung  beserta  pekarangan  yang  disewa  itu  dengan  tidak  terbatas.

Pasal  6

Di dalam masa berlakunya sewa/kontrak, Pihak KESATU dengan alasan apapun, sekali-kali tidak akan memutuskan/membatalkan sewa/kontrak tersebut sebelum habis masa kontraknya, dan jika terjadi komplain dari pihak ketiga yang akan mengakibatkan Pihak Kedua harus mengosongkan bangunan yang dikontrak maka Pihak Pertama harus mengembalikan sisa sewa kontrak dan mengganti kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua.

Pasal  7

Sehabis masa sewa/kontrak, Pihak KEDUA dengan persetujuan Pihak KESATU masih dapat memperpanjang dengan memperbaharui perjanjian sewa/kontrak dengan harga sewa/kontrak yang  wajar  dan  bila  ada  kenaikan,  harus bermusyawarah  bersama dan disepakati  oleh  kedua  belah  Pihak yang dilakukan […..] ([……..]) bulan sebelum masa kontrak berakhir.

Pasal  8

Pada waktu penghentian sewa/kontrak, Pihak KESATU tidak akan ada permintaan (tuntutan) tentang pengembalian bentuk rumahnya dalam keadaan semula. Pihak KESATU  menerima semua keadaan dari akibat perubahan bentuk didalam ruangan.

Pasal  9

Pihak KESATU bersedia mengembalikan seluruh biaya sewa/kontrak termasuk Pajak Penghasilan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU, apabila ada pihak-pihak ketiga yang mengajukan keberatan atas penggunaan gedung tersebut  sebagai [………………………………………………………..].

Pasal  10

Surat perjanjian sewa/kontrak ini dibuat di [……………………..] pada hari […………………..] tanggal [………………..], Bulan [……………………….], Tahun […………………………],  untuk  dipergunakan  seperlunya.

Pihak Pertama                                                          Pihak Kedua

[…………………]                                                      […………………]

Saksi :

[…………………]

[/sociallocker]

Portal Investasi

Redaksi Portal Investasi

Disqus Comments Loading...
Bagikan
Diterbitkan oleh
Portal Investasi

Artikel Terbaru

Bagaimana Menyusun Anggaran Keuangan Keluarga? Ini Tipsnya

Bagaimana menyusun anggaran keuangan keluarga? Ini salah satu pertanyaan yang dicari dan terkadang tidak semua…

4 tahun yang lalu

7 Manfaat Membuat Anggaran Keuangan Pribadi yang Anda Harus Tahu!

Ada hal terpenting yang bisa dilakukan untuk mengelola uang, yaitu dengan membuat anggaran keuangan pribadi.…

4 tahun yang lalu

Cara Trading di Bursa Saham Agar Sukses

Agar menjadi investor / trader saham sukses, Anda harus mengerahkan upaya maksimal untuk mencapainya. Investor…

4 tahun yang lalu

Rahasia Kebebasan Finansial yang Perlu Anda Ketahui

Tak banyak yang mengetahui tentang rahasia kebebasan finansial. Banyak orang beranggapan bahwa bebas secara finansial…

4 tahun yang lalu

6 Cara Membuat Anggaran Keuangan Pribadi, Mudah dan Cepat

Apabila Anda ingin mengontrol pengeluaran dan mencapai tujuan finansial Anda, maka dibutuhkan anggaran keuangan. Bagaimana…

4 tahun yang lalu

5 Sikap Mental Pengusaha ini yang Perlu Dimiliki untuk Sukses

Ingin menjadi pengusaha sukses? Bisa jadi ini idaman bagi sebagian orang yang bercita-cita menjadi wirausaha.…

4 tahun yang lalu