Kategori: Finansial

Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Rumah

SURAT PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM RUMAH

Perjanjian Pinjam-Meminjam Rumah ini dibuat pada hari [………….], tanggal [ tanggal, bulan, tahun] oleh:

[……………………..], beralamat di Jl. [……………………..], Rt. […….]/Rw. […….] Kelurahan [……………………….], Kecamatan […………………], Kotamadya […………………] pemegang KTP No. [………], dan bertindak selaku Pemberi Pinjaman dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

[……………………..], beralamat di Jl. [……………………..], Rt. […….]/Rw. […….] Kelurahan [……………………….], Kecamatan [………………..], Kotamadya [………………….] pemegang KTP No. […….], bertindak sebagai “Peminjam” dan disebut sebagai Pihak Kedua

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”.

Maka dengan Perjanjian dinyatakan bahwa berdasarkan hal-hal yang disebut dibawah ini para pihak setuju sebagai berikut:

Pasal 1

OBYEK PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM

  1. Pihak Pertama dengan ini setuju untuk meminjamkan kepada Pihak Kedua sebagaimana PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan dirinya untuk meminjam dari PIHAK PERTAMA tanpa dikenakan biaya/uang atas Peminjaman tersebut.
  2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa luas RUMAH yang menjadi obyek dari Perjanjian ini adalah [ukuran rumah] terletak di Jalan [………………………………..] dengan batas-batas sebagai berikut:

Barat       : [………………………………..]

Timur      : [………………………………..]

Selatan : [………………………………..]

Utara      : [………………………………..]

Pasal 2

JANGKA WAKTU 

Dengan tunduk pada ketentuan–ketentuan untuk pengakhiran lebih cepat yang diatur di tempat-tempat lain dalam Perjanjian ini, jangka waktu (selanjutnya disebut “ jangka waktu”) dari Pinjam-Meminjam RUMAH berdasarkan Perjanjian ini akan berlangsung selama […….] ([…….]) tahun terhitung sejak ditandatangani Perjanjian ini, dan untuk perpanjangan Perjanjian Peminjam diberikan opsi […….] ([…….]) kali apabila disetujui oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 3

FASILITAS RUMAH

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa pemakaian RUMAH, PIHAK PERTAMA akan mengadakan fasiltas–fasiltas sebagai berikut:

a)    Fasilitas standar saluran listrik terpadang dengan kapasitas daya sebesar [___] Watt/M2 , dan apabila PIHAK KEDUA ingin meningkatkan kapasitas daya listrik RUMAH harus mengajukan permohonan tertulis kepada PIHAK PERTAMA.

b)    Fasilitas Telepon yang digunakan oleh Peminjam untuk keperluan sehari-hari.

c)    Fasilitas Air PAM yang digunakan oleh Peminjam untuk keperluan sehari- hari.

d)    Fasilitas Perabotan Rumah.

Sehubungan dengan penyediaan fasilitas -fasilitas yang dimaksud pada ayat 1. pasal ini, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar biaya pemakaian fasilitas daya listrik, telepon, air setiap bulannya sesuai dengan pemakaiannya.

Pasal 4

PERBAIKAN DAN PENINGKATAN KUALITAS RUMAH OLEH PIHAK KEDUA 

  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa dalam rangka melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas atas “RUMAH“ PIHAK KEDUA diberikan waktu selama […….] hari.
  2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa atas pekerjaan perbaikan dan peningkatan kualitas atas RUMAH yang akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA harus sepengetahuan dan seizin tertulis PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa biaya-biaya yang timbul dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas atas RUMAH menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya dan oleh karenanya baik sekarang mapun dikemudian hari PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari kewajiban untuk itu.
  4. Dengan memperhatikan ketentuan tersebut dalam ayat 2 pasal ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang untuk menghentikan kegiatan pekerjaan apabila pelaksanaan pekerjaan dapat mengakibatkan kerusakan pada struktur bangunan dan instalansi terpasang setelah memberikan teguran baik secara lisan maupun secara tertulis.

Pasal 5

KEWAJIBAN ATAS RUMAH

  1. Selama berlangsungnya hubungan Pinjam-Meminjam, PIHAK KEDUA berjanji akan mempergunakan dan memelihara RUMAH dengan sebaik-baiknya selaku Peminjam yang beritikad baik dan pada saat berakhirnya Pinjam-Meminjam, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan RUMAH kembali kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik seperti pada saat serah terima.
  2. Dalam hal terjadi kerusakan pada RUMAH, baik karena kesalahan PIHAK KEDUA atau penghuninya atau oleh Pihak Ketiga yang mengadakan hubungan dengan PIHAK KEDUA maupun oleh pengunjung PIHAK KEDUA wajib untuk melakukan perbaikan perbaikan atas kerusakan–kerusakan yang terjadi.
  3. Selama berlangsungnya hubungan Pinjam-Meminjam, PIHAK KEDUA berjanji akan mempergunakan RUMAH untuk TEMPAT TINGGAL.
  4. Apabila PIHAK KEDUA bermaksud unutk merubah/mengganti jenis usaha sebgaimana dimaksud ayat 3 pasal ini, maka harus dengan sepengetahuan dan ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Bilamana perubahan penggantian jenis usaha tersebut dilakukan tanpa sepengatahuan dan ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA, maka hal tersebut merupakan satu pelanggaran PIHAK KEDUA dan oleh karena itu PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan/mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dan berlaku ketentuan pasal 1 dan pasal 15 Perjanjian ini.

Pasal 6

PERUBAHAN RUANGAN 

Selama berlangsungnya hubungan Pinjam-Meminjam, PIHAK KEDUA tidak berhak mengadakan perubahan-perubahan dan atau peningkatan kualitas atas RUMAH tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA. Dalam hal PIHAK PERTAMA, telah memberikan persetujuan untuk itu maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a)    Biaya yang timbul dalam rangka perubahan dan atau peningkatan kualitas atas RUMAH menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA seluruhnya.

b)    Pelaksanaan perubahan dan atau peningkatan kualitas atas RUMAH harus mendapatkan pengawasan dari PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.

c)    Ijin-ijin yang diperlukan baik pengurusan mapun pembiayaannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.

  1. PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa hasil pekerjaan dan atau peningkatan kualitas RUMAH menjadi hak dari PIHAK PERTAMA sepenuhnya pada saat jangka waktu Perjanjian ini berakhir.
  2. Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan perubahan atau peningkatan kualitas atas RUMAH tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan/mengakhiri hubungan Pinjam-Meminjam.

Pasal 7

FORCE MAJEURE 

  1. Apabila rumah hancur atau rusak sebagian atau seluruhnya oleh karena huru-hara, angin ribut, kebakaran, gempa bumi, mapun force majeure lainnya yang mengakibatkan RUMAH tidak dapat dipergunakan lagi maka Perjanjian ini gugur demi hukum dan masing-masing pihak tidak akan menuntut dengan cara dan dalam bentuk apapun satu terhadap lainnya.
  2. Dalam hal kerusakan RUMAH bukan merupakan kerusakan yang disebabkan force majeure dan memerlukan perbaikan perbaikan yang memakan waktu dari [……] ([……….]) hari lamanya maka para pihak sepakat satu sama lain bahwa segala biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan-perbaikan tersebut akan dibebankan kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 8

BERAKHIRNYA PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM 

  1. Sebagai akibat pengakhiran Perjanjian ini, maka keseluruhan biaya-biaya atas RUMAH tersebut diatas yang telah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA hilang dan menjadi milik PIHAK PERTAMA sepenuhnya tanpa kewajiban PIHAK PERTAMA untuk mengganti/mengembalikannya dan atau membayar ganti rugi dalam bentuk apapun juga kepada PIHAK KEDUA.
  2. Dalam hal terjadinya pengakhiran hubungan Pinjam-Meminjam berdasarkan ketentuan–ketentuan yang dimaksud dan diatur ayat 1 pasal ini, maka Perjanjian Pinjam-Meminjam ini menjadi batal demi hukum dan para pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia yang mengatur tentang batalnya suatu Perjanjian.

Pasal 9

PENYELESAIAN SENGKETA 

  1. Apabila terjadi sengketa sehubungan dengan pelaksanaan dari Perjanjian, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikannya dengan jalan musyawarah.
  2. Apabila upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan damai tidak membawa hasil, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain untuk menyelesaiaknnya sengketa tersebut dengan ketentuan yang berlaku.

DEMIKIANLAH, Para Pihak telah membuat Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas.

Untuk dan atas nama:

Pihak Pertama                                 Pihak Kedua

[……………………..]                            [……………………..]

Saksi :

1. [……………………..]

2. [……………………..]

Portal Investasi

Redaksi Portal Investasi

Disqus Comments Loading...
Bagikan
Diterbitkan oleh
Portal Investasi

Artikel Terbaru

Bagaimana Menyusun Anggaran Keuangan Keluarga? Ini Tipsnya

Bagaimana menyusun anggaran keuangan keluarga? Ini salah satu pertanyaan yang dicari dan terkadang tidak semua…

4 tahun yang lalu

7 Manfaat Membuat Anggaran Keuangan Pribadi yang Anda Harus Tahu!

Ada hal terpenting yang bisa dilakukan untuk mengelola uang, yaitu dengan membuat anggaran keuangan pribadi.…

4 tahun yang lalu

Cara Trading di Bursa Saham Agar Sukses

Agar menjadi investor / trader saham sukses, Anda harus mengerahkan upaya maksimal untuk mencapainya. Investor…

4 tahun yang lalu

Rahasia Kebebasan Finansial yang Perlu Anda Ketahui

Tak banyak yang mengetahui tentang rahasia kebebasan finansial. Banyak orang beranggapan bahwa bebas secara finansial…

4 tahun yang lalu

6 Cara Membuat Anggaran Keuangan Pribadi, Mudah dan Cepat

Apabila Anda ingin mengontrol pengeluaran dan mencapai tujuan finansial Anda, maka dibutuhkan anggaran keuangan. Bagaimana…

4 tahun yang lalu

5 Sikap Mental Pengusaha ini yang Perlu Dimiliki untuk Sukses

Ingin menjadi pengusaha sukses? Bisa jadi ini idaman bagi sebagian orang yang bercita-cita menjadi wirausaha.…

4 tahun yang lalu