Kategori: Finansial

Surat Perjanjian Penyerahan Sebagian Tanah Secara Gratis

PERJANJIAN PENYERAHAN TANAH SEBAGIAN SECARA CUMA-CUMA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

I.    Tuan _____, Umur _____ , Warga Negara Indonesia, Pekerjaan _____, bertempat tinggal di _____, Pemegang Nomor Induk Kependudukan: _____, dengan persetujuan istri satu-satunya sah  yang bernama Nyonya _____, Umur _____, pemegang Nomor Induk Kependudukan: _____, bertempat tingal di _____.

      Selaku yang menyerahkan untuk selanjutnya disebut sebagai  PIHAK PERTAMA.

II.   Tuan _____, Umur _____, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan _____, bertempat tinggal di _____, pemegang nomor Induk Kependudukan: _____.

      Selaku yang menerima untuk selanjutanya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa setelah bermusyawarah dan sepakat Para Pihak mengadakan Perjanjian Serah Terima Sebagian Tanah Pekarangan seluas _____ m2 (_____ meter persegi) secara cuma-cuma dengan cara-cara sebagai berikut:

1.   Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik sah Tanah Pekarangan seperti tertulis dalam sertifikat Hak Milik Nomor: _____, Surat Ukur Tertanggal _____ Nomor: _____, seluas _____ m2 (_____ meter persegi) terletak di Desa _____, Kecamatan _____ Kabupaten  _____, dengan batas-batas, yaitu:

      Sebelah utara          : Tanah _____

      Sebelah timur          : Tanah _____

      Sebelah selatan       : Jalan _____

      Sebelah barat          : Tanah _____

2.   Bahwa Pihak Pertama dengan ini menyerahkan sebagian tanah pekarangan tersebut di atas kepada Pihak Kedua seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi) secara cuma-cuma dengan batas-batas, yaitu:

      Sebelah Utara          : _____

      Sebelah Timur         : _____

      Sebelah Selatan      : _____

      Sebelah Barat          : _____

3.   Bahwa  mulai  hari  ini  objek  Perjanjian  ini yang diuraikan di atas telah men-jadi milik Pihak  Kedua, dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari segala kerugian/Beban atas objek Perjanjian Serah Terima tersebut di atas menjadi hak/beban PIHAK KEDUA.

4.   Bahwa, tidak mengurangi peraturan Perundang-undangan yang berlaku, pada suatu saat  nanti diperlukan, maka pihak Pertama atau  Ahli warisnya bersedia membantu balik nama di hadapan Pejabat yang berwenang dengan sukarela memberikan syarat-syarat yang diperlukan.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sadar, tulus ikhlas tanpa paksaan dari siapa pun juga dan agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

PIHAK  PERTAMA                                                                                           PIHAK KEDUA

____________                                                                                                 ___________

 

Portal Investasi

Redaksi Portal Investasi

Disqus Comments Loading...
Bagikan
Diterbitkan oleh
Portal Investasi

Artikel Terbaru

Bagaimana Menyusun Anggaran Keuangan Keluarga? Ini Tipsnya

Bagaimana menyusun anggaran keuangan keluarga? Ini salah satu pertanyaan yang dicari dan terkadang tidak semua…

4 tahun yang lalu

7 Manfaat Membuat Anggaran Keuangan Pribadi yang Anda Harus Tahu!

Ada hal terpenting yang bisa dilakukan untuk mengelola uang, yaitu dengan membuat anggaran keuangan pribadi.…

4 tahun yang lalu

Cara Trading di Bursa Saham Agar Sukses

Agar menjadi investor / trader saham sukses, Anda harus mengerahkan upaya maksimal untuk mencapainya. Investor…

4 tahun yang lalu

Rahasia Kebebasan Finansial yang Perlu Anda Ketahui

Tak banyak yang mengetahui tentang rahasia kebebasan finansial. Banyak orang beranggapan bahwa bebas secara finansial…

4 tahun yang lalu

6 Cara Membuat Anggaran Keuangan Pribadi, Mudah dan Cepat

Apabila Anda ingin mengontrol pengeluaran dan mencapai tujuan finansial Anda, maka dibutuhkan anggaran keuangan. Bagaimana…

4 tahun yang lalu

5 Sikap Mental Pengusaha ini yang Perlu Dimiliki untuk Sukses

Ingin menjadi pengusaha sukses? Bisa jadi ini idaman bagi sebagian orang yang bercita-cita menjadi wirausaha.…

4 tahun yang lalu