Ragam Investasi Islami

0 537

Menggunakan produk keuangan, di jaman seperti ini rasanya sudah tidak mungkin dihindari lagi. Perbankan, selain digunakan untuk mempermudah transaksi juga dapat digunakan sebagai sarana investasi. Asuransi saat ini memiliki peran sebagai alat investasi bersamaan dengan fungsi utamanya untuk memberikan proteksi.

Tidak puas hanya dengan investasi di perbankan dan asuransi, masyarakat juga mulai banyak melirik reksa dana sebagai alternatif investasi yang memberikan hasil lebih baik. Pendeknya, produk keuangan sekarang bukan lagi suatu hal yang baru. Malah sudah menjadi kebutuhan hampir semua orang.

Lalu bagaimana dengan banyaknya produk keuangan yang ternyata “rawan” sekali mengandung unsur-unsur yang tidak halal? Perbankan misalnya, tentunya sangat kental sekali dengan unsur bunga yang bisa dikategorikan sebagai riba. Belum lagi dengan asuransi. Sudah banyak dipahami bahwa asuransi sering diasosiasikan dengan judi atau maysir dan gharar (ketidakjelasan). Jika ditelisik lebih jauh lagi, ternyata asuransi juga tidak terlepas dari praktik riba karena memiliki unsur investasi yang berbunga.

Begitu juga dengan reksa dana, walaupun secara sederhana reksa dana dapat dianalogikan seperti kegiatan bagi hasil di antara para investor dengan manajer investasinya, tapi alokasi investasinya rupanya juga tidak terhindar dari unsur riba. Lalu bagaimana masyarakat muslim akan memanfaatkan produk keuangan untuk kebaikan mereka kalau ternyata banyak sekali ditemukan unsur yang tidak halal dalam berbagai produk keuangan tersebut?

Investasi Islami merupakan bentuk penggunaan modal untuk investasi dengan tujuan memberi manfaat yang lebih luas, namun tidak terbatas pada pencapaian keuntungan duniawi. Investasi ini merupakan penerapan dari akad-akad dasar syariah. Berikut adalah bentuk investasi Islami yang ada di dunia saat ini. Sebagian sudah ada di Indonesia, namun sebagian lagi belum tersedia. Sebagian lagi berasal dari bentuk investasi konvensional, namun setelah proses penyaringan dan pemurnian bisa menjadi investasi yang diperkenankan dalam Islam.

  • Participation Term Certificates (PTCs)

PTCs adalah bentuk investasi yang ada di Pakistan yang menggantikan surat utang. Surat utang pada umumnya membebankan bunga yang ribawi pada pihak yang mengeluarkan surat utang tersebut. Dalam PTCs, akad yang digunakan adalah akad mudharabah sehingga yang berlaku adalah pembagian keuntungan maupun kerugian. PTCs dikeluarkan oleh perusahaan yang membutuhkan pembiayaan jangka menengah sampai  jangka panjang.

  • Mudharabah Certificates

Mudharabah Certificates merupakan salah satu bentuk investasi Islami yang ada di Pakistan. Investasi ini dikeluarkan oleh perusahaan investasi untuk memobilisasi dana yang akan ditanamkan di berbagai bentuk proyek investasi. Investasi ini bisa bersifat spesifik, yaitu untuk pendanaan proyek investasi tertentu dan berakhir ketika proyek investasi tersebut berakhir, bisa juga bersifat umum yang tidak terbatas pada proyek investasi tertentu, dan bahkan bisa juga tidak terbatas pada waktu tertentu.

  • Government Investment Certificates

Pemerintah Malaysia memperkenalkan Government Investment Certificates sejak tahun 1983. Akad yang digunakan adalah qardh hasan, sehingga masyarakat secara individu maupun perusahaan dapat meminjamkan dananya tanpa bunga pada pemerintah.

Dengan akad qardh hasan, pemerintah Malaysia berkewajiban mengembalikan uang yang dipinjamnya dari masyarakat dan tidak ada kewajiban untuk memberikan kelebihannya, meskipun demikian dari waktu ke waktu pemerintah yang mengeluarkan investment certificates tersebut secara sukarela memberi hadiah atau pengembalian lebih atas dana yang dipinjamnya.

  • Produk-Produk Investasi dari Perbankan Syariah

Bentuk-bentuk investasi sederhana dari perbankan syariah pada umumnya terdiri dari produk tabungan dan deposito. Untuk tabungan ada dua jenis, tabungan wadiah dan tabungan mudharabah. Deposito juga ada dua jenis, yaitu deposito syariah mudharabah mutlaqah dan deposito syariah mudharabah muqayyadah.

Tabungan wadiah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah, di mana nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank untuk memanfaatkan uang yang dititipkannya. Bank berkewajiban menjaga dana yang dititipkannya dan selalu siap mengembalikan kapan saja dikehendaki ke pemiliknya. Bank berhak atas hasil dari penggunaan dana yang dititipkan oleh nasabah. Bank juga tidak berkewajiban untuk melebihkan pengembalian dana titipan. Meskipun demikian, dari waktu ke waktu bank dapat memberikan bonus kepada pemilik dana sejauh tidak diperjanjikan di depan.

Tabungan mudharabah dijalankan berdasarkan akad mudharabah di mana bank bertindak sebagai mudharib, sedangkan pemilik dana atau nasabah bertindak sebagai shahibul mal. Bank Syariah akan membagikan hasil kepada para nasabahnya berdasarkan nisbah yang telah disepakati di depan.

Deposito syariah mudharabah mutlaqah juga menggunakan akad mudharabah, di mana dalam waktu yang disepakati, pihak bank bertindak sebagai mudharib dan pemilik dana sebagai shahibul mal. Pihak bank bebas menginvestasikan dana di mana saja sejauh tidak bertentangan dengan syariah. Hasil investasi dibagi antara bank nasabah dengan nisbah yang disepakati.

Deposito mudharabah muqayyadah berbeda dengan mudharabah mutlaqah dalam hal penggunaan dana nasabah. Dalam mudharabah muqayyadah pemilik dana membatasi penggunaan dananya untuk investasi yang terkait dengan tempat, cara, dan objek investasi tertentu.

  • Saham

Saham juga merupakan investasi yang memungkinkan bagi muslim, terutama saham perusahaan public yang relatif mudah diperoleh dari pialang saham. Pada umumnya ada dua jenis saham, yaitu common stock dan preferred stock.

Pendapatan saham jenis common stock berasal dari dua sumber, yaitu kenaikan harga saham dan dividen. Apabila saham tersebut adalah saham dari usaha yang tidak bertentangan dengan syariah, maka kenaikan harga saham dan dividen yang berasal dari perusahaan tersebut tentu saja halal.

Masalahnya adalah perusahaan yang bisnis utamanya halal sekalipun, sering ada bagian pendapatan yang tidak halal, yaitu pendapatan dari bunga deposito dari dana yang dikelolanya. Maka untuk kehati-hatian, pendapatan kita dari saham tersebut harus dimurnikan, yaitu disisihkan unsur yang tidak halal. Ulama sepakat bahwa apabila porsi pendapatan yang tidak halal tersebut dapat diketahui, maka kita harus mengeluarkan porsi yang tidak halal tersebut dari hasil investasi. Dana yang disisihkan ini selanjutnya bisa didonasikan untuk kepentingan publik. Untuk preferred stock, umat muslim harus lebih berhati-hati, apabila preferred stock tersebut menjanjikan hasil yang pasti, maka ini termasuk kategori riba.

  • Reksadana Syariah

Reksadana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana dapat terdiri dari berbagai macam instrumen surat berharga seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau campuran dari instrumen-instrumen tersebut.

Perbedaan paling mendasar antara reksadana syariah dengan konvensional terletak pada proses screening dalam mengonstruksi portofolio. Dalam screening ini saham-saham yang memiliki aktivitas haram dikeluarkan seperti gharar, riba, judi, minuman keras, daging babi, rokok, dll. Dari portofolio yang sudah lolos screening tersebut, masih dimungkinkan pendapatannya sebagian berasal dari pendapatan yang terlarang. Misal, riba. Maka, menjadi tugas manajer investasi porsi pendapatan yang berasal dari pendapatan terlarang tersebut ke fasilitas publik.

Akad antara pemilik dana manajer investasi umumnya adalah akad mudharabah. Para pemilik dana secara bersama-sama menyediakan modal 100 persen dan bertindak sebagai shahibul mal, sedangkan pihak manajer investasi bertindak sebagai mudharib.

  • Sukuk

Sukuk (Bahasa Arab: صكوك, jamak of صك Sakk, “instrumen legal, amal, cek”) adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas:

  1. Kepemilikan aset berwujud tertentu;
  2. Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau
  3. Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.

Sumber Referensi:

Majalah ALIA (Achmad Gozali)

Iqbal, Muhaimin. 2008. Dinar Solution. Jakarta: Gema Insani Pers.


Loading...
Tinggalkan komentar