Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemasaran Buku

0 3,444

Apakah saat ini anda sedang bergerak di bidang pemasaran buku? Baik itu buku-buku pendidikan, politik, ekonomi, bisnis dan lainnya. Atau anda seorang penerbit buku yang mencari distributor atau agen untuk pemasaran buku-buku terbitan anda. Jika ya, anda pasti membutuhkan surat perjanjian kerjasama pemasaran buku. Surat perjanjian kerjasama ini diperlukan agar sistem kerjasama berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. Berikut ini contoh surat perjanjian kerjasama pemasaran buku.

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PEMASARAN BUKU

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama :  —————————————————-

Alamat                             :  —————————————————-

Telepon                           :  —————————————————-

Fax                                    :  —————————————————-

Dalam hal ini bertindak atas nama Penerbit ———————————— yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

  1. Nama :  —————————————————-

Alamat                             :  —————————————————-

Telepon                           :  —————————————————-

Fax                                    :  —————————————————-

Dalam hal ini bertindak atas nama ( ——— nama perusahaan ——- ) yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerjasama pemasaran dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:

Pasal 1

BENTUK KERJA SAMA

  1. PIHAK KEDUA berkewajiban memasarkan buku-buku yang diterbitkan PIHAK PERTAMA sesuai dengan area yang diminta oleh PIHAK PERTAMA, yaitu area pemasaran Tunggal.
  2. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan jumlah buku yang diminta oleh PIHAK KEDUA dan menyerahkan pada PIHAK KEDUA dalam bentuk titip jual atau konsinyasi.
  3. PIHAK KEDUA berhak untuk menyesuaikan luas area pemasaran sesuai dengan jumlah buku yang diterima oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA.
  4. PIHAK KEDUA berkewajiban menanggung biaya kirim, biaya penagihan, biaya administrasi, dan biaya management pemasaran atas buku-buku yang diterimakan oleh PIHAK PERTAMA.
  5. PIHAK KEDUA berkewajiban menjagakan jumlah stok buku yang telah diterima dari PIHAK PERTAMA, segala resiko kehilangan setelah buku diterima sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
  6. PIHAK PERTAMA berkewajiban menanggung segala biaya promosi sesuai kesepakatan dengan PIHAK KEDUA. Oleh kedua belah pihak, perjanjian kerjasama promosi akan diatur dengan kesepakatan tersendiri yang tidak terlepas dari perjanjian ini.

Pasal 2

JANGKA WAKTU

  1. Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama ini berlangsung selama [( —— ) ( — waktu dalam huruf — )] tahun terhitung sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani.
  2. Bilamana salah satu pihak ingin mengakhiri perjanjian ini sebelum jangka waktunya berakhir, maka pihak tersebut harus memberitahukan secara tertulis paling lambat [( —— ) ( — waktu dalam huruf — )] bulan sebelumnya.
  3. Dalam hal perjanjian ini berakhir, segala kewajiban kedua belah pihak masih berlangsung sampai dipenuhinya kewajiban tersebut.

Pasal 3

BUKU-BUKU YANG DIPASARKAN

  1. Buku yang dipasarkan PIHAK KEDUA adalah buku-buku yang diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA dengan harga jual bruto ditentukan dan menjadi hak PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa buku tersebut pada pasal 2 ayat 1 adalah buku yang tidak melanggar hukum. Karenanya segala tuntutan hukum dari PIHAK KETIGA sehubungan dengan penerbitan dan pemasaran buku ini sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA, dan karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
  3. PIHAK PERTAMA aktif dalam hal membuat buku-buku baru minimal [( —— ) ( — waktu dalam huruf — )] bulan [( —— ) ( — jumlah dalam huruf — )] judul.

[sociallocker]

Pasal 4

POTONGAN HARGA

  1. PIHAK PERTAMA memberikan potongan harga sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen dari harga bruto atas setiap buku yang berhasil dijual oleh PIHAK KEDUA.
  2. Harga bruto buku sepenuhnya menjadi wewenang PIHAK PERTAMA dengan tanpa mengabaikan saran yang mungkin muncul dari PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK KEDUA tidak berhak menaikkan atau menurunkan harga jual bruto tanpa izin tertulis PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

PELANGGARAN AREA PEMASARAN

  1. Area pemasaran yang disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sama sekali tidak dapat dilanggar oleh masing-masing pihak, kecuali sebelumnya telah dibuat kesepakatan baru secara tertulis oleh kedua belah pihak.
  2. Pelanggaran area pemasaran yang dilakukan oleh masing-masing pihak akan berakibat adanya sangsi bagi yang melakukan pelanggaran.
  3. Sangsi atas pelanggaran area adalah denda sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen dari harga bruto.
  4. Pihak yang melanggar wajib membayar denda pelanggaran selambat-lambatnya [( —— ) ( — waktu dalam huruf — )] minggu sejak terbukti melakukan pelanggaran wilayah.
  5. Pembuktian pelanggaran wajib dilakukan oleh pihak yang merasa wilayahnya terlanggar.

Pasal 6

LAPORAN PENJUALAN DAN PEMBAYARAN

  1. PIHAK KEDUA wajib membuat laporan penjualan buku bulanan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal [( —— ) ( — tanggal dalam huruf — )] bulan berikutnya.
  2. PIHAK KEDUA wajib membayar lunas buku-buku yang terjual pada bulan yang bersangkutan seperti dimaksud pada pasal 6 ayat 1 di atas selambat-lambatnya [( —— ) ( — waktu dalam huruf — )] bulan sejak batas akhir laporan penjualan bulanan.
  3. PIHAK PERTAMA wajib membuat kwitansi penagihan minimal [( —— ) ( — jumlah dalam huruf — )] rangkap dan diserahkan ke PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [( —— ) ( — waktu dalam huruf — )] minggu sebelum jatuh tempo pembayaran.
  4. Atas setiap hari kelambatan, PIHAK KEDUA wajib membayar denda kelambatan pembayaran pada PIHAK PERTAMA sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen. Denda kelambatan pembayaran yang disepakati oleh kedua belah pihak maksimal [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen.
  5. Apabila dari transaksi yang telah dibayarkan dari PIHAK KEDUA ke PIHAK PERTAMA atas transaksi kredit terjadi retur ke PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA akan melakukan CN (Credit Nota) kepada PIHAK PERTAMA atas pembayaran bulan berikutnya.

Pasal 7

PERSELISIHAN DAN LAIN-LAIN

  1. Atas terjadi setiap perselisihan, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah menuju mufakat.
  2. Apabila musyawarah yang dilaksanakan tidak memberi mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya melalui hukum pada ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).
  3. Hal-hal yang belum diatur pada perjanjian ini akan diatur, kemudian secara tertulis dengan tidak terlepas pada perjanjian ini.

Dibuat di :  ( — tempat — )

Tanggal   :  ( — tanggal, bulan, dan tahun — )

 PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA

[ ————————- ]                                                          [ ———————— ]

[/sociallocker]

Loading...
Tinggalkan komentar