Surat Perjanjian Sewa Pinjam dan Kuasa

0 4,636

PERJANJIAN SEWA PINJAM DAN KUASA

Pada hari ini, _____ , tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Sewa Pinjam dan Kuasa antara:

1.  Nama       :

    Pekerjaan  :

   Alamat      :

    Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA .

2.  Nama       :

     Jabatan    :

     Alamat     :

    Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perusahaan CV _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hendak mengadakan Perjanjian Sewa Pinjam Dan Kuasa, dengan cara-cara sebagai berikut:

1.  Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemenang lelang arisan mobil yang diadakan oleh arisan sepeda motor dan mobil “ _____ ” pada tanggal _____ .

2.  Bahwa PIHAK KEDUA adalah Pengurus arisan sepeda motor dan mobil “_____” berdasarkan Akta Notaris yang dibuat oleh  _____ ,  Notaris di _____  Tertanggal _____  Nomor _____ .

3.       Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pemenang lelang arisan mobil tersebut di atas bermaksud mengambil uang dengan jaminan sebuah sertifikat tanah hak milik Nomor: _____ , surat ukur tertanggal _____  Nomor: _____  seluas _____ (_____), terletak di Desa _____ , Kecamatan _____ , Kabupaten _____ , tertulis atas nama Nyonya _____ .

4.  Bahwa Benda jaminan tersebut diatas diberikan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA atas seizin dan persetujuan Nyonya _____ dan Tuan _____  sebagai jaminan terhadap pelunasannya.

[sociallocker]

5.  Bahwa hak atas tanah/hak milik tersebut di atas ditanggungkan sampai se-jumlah nilai tanggungan sebesar Rp _____ , (_____ Rupiah) atas objek hak atas tanah tersebut di atas.

6.  Bahwa PIHAK PERTAMA berhak menerima uang yang mereka peroleh saat pelelangan arisan sebesar Rp _____  (_____ Rupiah).

7.  Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menjual barang yang dijadikan jaminan terhadap pelunasan arisan, apabila sampai batas waktu ditentukan, yaitu saat arisan tersebut selesai dan telah melanggar ketentuan tata terti anggota.

8.  Para Pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dengan sadar tanpa ada paksaan pada hari dan tanggal tersebut pada permulaan Perjanjian.

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

_____________                                                                          ___________

 

[/sociallocker]

Loading...
Tinggalkan komentar