Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

0 1,794

SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

 

Pada hari ini, […………….], tanggal [……] bulan […………..] tahun […………………] [(………………. )] bertempat di [……………………], pihak-pihak tersebut di bawah ini :

  1. [      n   a  m   a     ] dalam hal ini bertindak selaku Pemilik dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas  nama [  n a m a  p e r u s a h a a n  ] berkantor di [………………………………………………] selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut  PIHAK PERTAMA.
  2. [      n   a  m   a     ] dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi beralamat di […………………………………………………………………………………………………………………………………………..], selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka para pihak bermaksud untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, selanjutnya disebut “Perjanjian” berdasarkan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :

Pasal 1

MASA KERJA, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 

  1. Pihak Kedua akan dipekerjakan oleh Pihak Pertama selama [……………..(…………)] tahun terhitung tanggal [………………………………………] sampai dengan [……………………….]. Pihak Kedua bekerja sebagai [………….. ] pada  […………………….]. Selama masa kontrak, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan minimal [……..] hari kalender.
  2. Pihak Kedua bertanggung jawab langsung dan di bawah pengawasan Manager Operational ataupun General Manager.
  3. Pihak Kedua melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
    • [……………………………………………………………………]
    • [……………………………………………………………………]
    • [……………………………………………………………………]
    • [……………………………………………………………………]
    • [……………………………………………………………………]

    Pihak Pertama berhak memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Pihak Kedua selain dari yang tersebut di atas.

    Pasal 2

    TEMPAT KERJA

    1. Dalam melaksanakan tugas Pihak Kedua berkedudukan di [………………………………………….] yang terletak di […………………………………………………………….]
    2. Pihak Pertama berhak memindahkan Pihak Kedua ke tempat tugas yang lain.

    Pasal 3

    PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA

    1. Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perpanjangan perjanjian untuk yang ke-2 (dua) ini apabila Pihak Pertama masih membutuhkan Pihak Kedua.
    2. Bahwa dalam hal Pihak Pertama masih membutuhkan Pihak Kedua setelah masa perjanjian ke-2 (dua) berakhir, maka Pihak Pertama akan melakukan pengangkatan Pihak Kedua sebagai Karyawan Tetap.
    3. Dalam hal masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu telah berakhir tanpa ada pengajuan pengangkatan dari Pihak Pertama sebagai Karyawan Tetap, maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu akan berakhir sesuai dengan berakhirnya masa Perjanjian tersebut.

    Pasal 4

    PEMBARUAN MASA KONTRAK KERJA

    1. Dalam hal Perpanjangan Masa Kontrak Kerja telah berakhir, dan Pihak Pertama masih membutuhkan tenaga Pihak Kedua, selanjutnya Pihak Kedua sepakat untuk dilakukan Pembaruan Masa Kontrak Kerja, maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dapat dapat diperarui paling lama [………….(……..)] tahun.
    2. Pembaruan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini hanya dapat dilakukan 30 [………….(…………)] hari setelah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang lama berakhir.

    Pasal 5

    G A J I

    Pihak Kedua memperoleh gaji bersih dari Pihak Pertama sebesar Rp. […………….],- [( ……………………………………)] per bulan dan akan dibayarkan pada setiap tanggal 5 bulan berjalan dengan rincian sebagai berikut :

    • Gaji Pokok            : Rp.[………………………………………..]
    • Tunjangan            : Rp.[………………………………………..]
    • Transportasi         : Rp.[………………………………………..]
    • Total                       : Rp.[………………………………………..]

    Gaji tersebut diatas belum termasuk uang lembur yang besarnya tiap bulan berdasarkan jumlah jam lembur.

    Serta untuk divisi Marketing, gaji tersebut di atas belum termasuk uang komisi penjualan yang akan di bayarkan apabila mencapai target penjualan yang telah ditetapkan Pihak Pertama dan pembayaran uang komisi tersebut akan dilakukan pada tanggal […………] bulan berikutnya.

    Pasal 6

    PAJAK PENGHASILAN

    Pajak Penghasilan ditanggung sendiri oleh Pihak Kedua.

    Pasal 7

    TUNJANGAN HARI RAYA

    Tunjangan Hari Raya senilai dengan satu bulan Gaji Pokok akan dibayarkan kepada Pihak Kedua dan akan dibayarkan sebelum Hari Raya dihitung secara proposional untuk tahun pertama dan terakhir Pihak Kedua tersebut bekerja di [ nama perusahan ].

    Pasal 8

    WAKTU KERJA

    1. Waktu kerja resmi yang ditetapkan Perusahaan adalah [……..(…………………….)] jam perhari, dengan waktu istirahat selama 1 (satu) jam, yang di tentukan oleh masing-masing kepala divisi.
    2. Jumlah hari kerja setiap minggu sebanyak [………..(…………………….)] hari kerja dengan [………..(…………………….)] hari libur yang akan ditentukan oleh Pihak Pertama.

    Pasal 9

    C  U  T  I

    [sociallocker]

    1. Pihak Kedua berhak atas cuti tahunan selama [……..(………………………)] hari di hitung secara proposional sesuai tahun mulai atau berakhirnya masa kerja di Perusahaan.
    2. Hak Cuti timbul setelah Pihak Kedua mempunyai masa kerja selama [……..(…………………….)] tahun.

    Pasal 10

    KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

    1. Pihak Kedua wajib tunduk dan menjalankan semua ketentuan-ketentuan tata tertib pada Peraturan Perusahaan (PP) yang berlaku saat ini maupun yang berlaku dikemudian hari. Pelanggaran atas peraturan mengakibatkan pemberhentian atau hukuman administrasi kepada Pihak Kedua.
    2. Selama Perjanjian Kerja ini berlangsung, jika Pihak Kedua tidak mampu menunjukan kinerja yang baik, maka Pihak Kedua dengan penuh kesadaran akan mengundurkan diri dari Perusahaan.
    3. Selama berlakunya Perjanjian ini, Pihak Kedua dilarang menerima pembayaran dari segala sumber atau perusahaan lainnya, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

    Pasal 11

    KERAHASIAN INFORMASI

    Pihak Kedua secara langsung atau tidak langsung, selama atau setelah masa kerja dilarang memberitahukan Informasi yang bersifat Rahasia, kepemilikan atas informasi teknik, keuangan, pemasaran, informasi yang berkaitan dengan proyek termasuk tetapi tidak terbatas pada konsep, teknik, proses campuran, racikan, metode, sistem rancangan dan data keuangan, pekerjaan pengembangan atau eksperimen yang berhubungan dengan informasi bisnis lainnya atau informasi yang di wajibkan untuk diperlakukan sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, atau setiap informasi yang bersifat rahasia yang di edarkan melalui sistem elektronik internal atau lainnya, kecuali telah memperoleh persetujuan Pihak Pertama.

    Pasal 12a

    PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

    1. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja maka selama [……..(…………………….)] bulan setelahnya, Pihak Kedua secara langsung maupun tidak langsung tidak boleh memberikan pekerjaan, mempengaruhi atau mencoba pegawai Pihak Pertama untuk mengakhiri hubungan kerja dengan Pihak Pertama.
    2. Dengan memperhatikan Undang-undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku. Pihak Pertama dapat mengakhiri hubungan kerja dengan Pihak Kedua karena pengingkaran ketentuan Perjanjian ini dan atau penyalahgunaan jabatan.
    3. Pengunduran diri dengan baik berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja.
    4. Pengunduran diri dengan baik tersebut diperlihatkan melalui kondisi-kondisi berikut:
      • Pihak Kedua harus mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dengan menyebutkan alasannya paling lambat [……..(…………………..)] hari sebelum tanggal pengunduran diri berlaku. Namun demikian, Perusahaan atas kebijakannya berhak meminta karyawan yang bersangkutan untuk meninggalkan Perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama [……..(…………………….)] hari tersebut.
      • Pihak Kedua tetap melaksanakan tugasnya sampai tanggal pengunduran diri mulai berlaku.
      • Pihak Kedua tidak boleh berada dibawah kontrak yang mengikat.
      • Semua fasilitas Pihak Kedua diselesaikan (misalnya: pinjaman yang masih terhutang harus telah dibayar kembali sepenuhnya, dll.).
    • Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pihak Kedua akan mengembalikan seluruh dokumen perusahaan dalam bentuk tertulis atau disket, kunci, kartu pas, kartu tanda pengenal milik Perusahaan, seragam, atau barang-barang perusahaan lainnya.
    • Pasal 12b

      HAK CIPTA

      Pihak Kedua menyetujui untuk memberitahukan segera dan menyeluruh kepada Pihak Pertama seluruh informasi berkenaan dengan penemuan, perolehan, rancangan, pengembangan, perbaikan, materi dan rahasia dagang yang bersifat hak cipta selama Pihak Kedua dipekerjakan oleh Pihak Pertama.

      Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan masing-masing sama bunyinya, diatas kertas yang bermaterai cukup, serta mempunyai kekuatan hokum yang sama dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, tahun yang telah disebutkan dalam perjanjian ini.

                        Pihak Pertama                                                          Pihak Kedua

                         [………………….]                                                           [………………….]

      [/sociallocker]

      Loading...
      Tinggalkan komentar