Kamus Keuangan Syariah (R)

0 110

Ra’sul Mal
Modal; sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Rab al-Mal
Pemilik modal; istilah lain dari shahib al-mal

Rahin
Pihak yang menyerahkan barang jaminan

Rahn
Akad gadai; menahan barang sebagai jaminan atas hutang

Rasio cadangan Tunai
Bagian dari total aktiva bank komersial yang ditahan dalam bentuk aktiva yang mempunyai likuiditas tinggi untuk menghadapi penarikan uang oleh nasabah dan kewajiban keuangan lainnya.

Rasio cepat
Angka perbandingan antara jumlah uang kas, bank, piutang dagang, dan sekuritas yang mudah dijual terhadap utang lancar.

Rasio Lancar
Perbandingan antara aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek.

Rasio Likuiditas
Rasio yang mengukur kemampuan bank, perusahaan, atau peminjam dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

Realisasi Pendapatan
Pendapatan yang diterima bank syariah dari nasabah atas pembiayaan yang diberikan.

Reasuransi
Pertanggungan ulang sebagian atau seluruh resiko dari perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya berdasarkan perjanjian.

Rekening Giro
Rekening pihak eksternal tertentu di Bank Indonesia yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.

Rekening Giro dalam Rupiah
Rekening Giro dalam mata uang rupiah yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek bank Indonesia, bilyet giro BI, atau sarana lainnya sebagaimana dimaksuda dalam ketentuan BI yang berlaku tentang hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia dengan Pihak Eksternal.

Rekening Giro dalam Valuta Asing
Selanjutnya disebut Rekening Giro Valas adalah rekening giro dalam valuta asing yang penarikannya dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau sarana sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan BI yang berlaku tentang hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia dengan Pihak Eksternal.

Reksadana
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Reksadana Syariah
Reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shabib al-mal atau rab al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib mal dengan pengguna investasi.

Risiko Pasar
Risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan secara keseluruhan kondisi pasar.

Risiko Penyaluran Dana
Risiko kerugian yang diderita bank akibat tidak dapat memperoleh kembali tagihannya atas pinjaman yang diberikan atau investasi yang dilakukan bank.

Risiko Nilai Tukar
Risiko kerugian akibat perubahan nilai tukar mata uang termasuk perubahan harga emas dari posisi bank dalam Banking Book.

Revenue Sharing
Sistem pembagian hasil yang berasal dari pendapatan sebelum dikurangi biaya operasional.

Riba
Transaksi dengan pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan ajaran Islam.

Riba Fadl
Riba fadl atau riba buyu’, yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis yang tidak memenuhi criteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kuantitasnya (sawaan bi sawain) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Contoh, menukar emas seberat 15 gram dengan emas 17 gram; menukar emas 15 gram dengan 15 gram emas tidak tunai.

Riba Jahiliah
Hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman karena peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliah dilarang karena pelanggaran kaedah kullu qardin jarra manfaah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliah tergolong riba nasi’ah, dari segi kesamaan obyek yang dipertukarkan, tergolong riba fadl. Dalam perbankan konvensional, riba jahiliah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.

Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah atau riba duyun adalah riba yang timbul akibat hutang piutang yang tidak memenuhi prinsip “untung muncul bersama risiko” (al-ghunmu bil ghurmi) dan “hasil usaha muncul bersama biaya” (al-kharaj bi dhaman), atau riba yang muncul karena tambahan, baik diperjanjikan maupun tidak atas setiap transaksi hutang-piutang. Contoh, transaksi kredit bank konvensional.

Rights
Hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.

Risywah
Tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam suatu transaksi.

Sumber :
www.pkesinteraktif.com

Loading...
Tinggalkan komentar