Kamus Keuangan Syariah (O-P)

0 118

Obligasi
Surat utang; surat utang yang diterbitkan oleh badan usaha atau pemerintah sebagai tanda bukti pinjaman jangka panjang.

Obligasi Syariah
Surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/marjin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Obligasi Syariah Ijarah
Obligasi syariah yang mengacu pada akad ijarah

Obligasi Syariah Mudharabah
Obligasi syariah yang mengacu pada akad mudharabah

Pasar Keuangan Syariah
Tempat memperjualbelikan instrument keuangan jangka pendek berdasarkan prinsip syariah, seperti Sertifikat Investasi

Mudharabah Antar-bank (SIMA)
Pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip syariah
Selanjutnya disebut PUAS adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar berdasarkan prinsip mudharabah.

Pasar Saham Syariah
Tempat memperjualbelikan surat berharga syariah, seperti Jakarta Islamic Index (JII) di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Pasar Valuta Asing
Suatu pasar yang mempertemukan pembelian dan penjualan mata uang asing.

Pejabat Eksekutif
Pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional bank serta bertanggungjawab langsung kepada direksi.

Pembiayaan
Penyediaan dana dan tagihan berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.

Pemegang Saham Pengendali
Badan Hukum atau perseorangan atau kelompok usaha yang : (i) memiliki saham bank sebesar 25 % atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan bank dan mempunyai hak suara; (ii) memiliki saham kurang 25 % dari jumlah saham yang dikeluarkan bank dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian bank baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penempatan
Penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah antara lain dalam bentuk giro atau tabungan wadiah, deposito berjangka atau tabungan Mudharabah, pembiayaan yang diberikan, SIMA atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

Penilai Independen
Perusahaan penilai yang : (i) tidak ada keterkaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan keuangan baik dengan bank syariah maupun nasabah yang menerima fasilitas; (ii) melakukan kegiatan penilaian berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia; (iii) memiliki izin usaha dari instansi berwenang untuk beroperasi sebagai perusahaan penilai, serta (iv) tercatat sebagai anggota Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia (GAPPI)

Penilaian
Pernyataan tertulis dari Penilai Independen atau penilai intern bank syariah mengenai taksiran dan pendapat atas nilai ekonomis dari agunan berupa aktiva tetap berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta objektif dan relevan menurut metode dan prinsip-prinsip yang berlaku umum yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)

Penyampaian Laporan melalui Jaringan Online
Penyampaian laporan oleh bank pelapor yang dilakukan dengan mengirim atau mentransfer rekaman data secara langsung melalui fasilitas ekstranet Bank Indonesia atau melalui saluran telepon khusus ke RAS (Remote Access Server) Kantor Pusat Bank Indonesia.

Penyampaian Laporan Secara Offline
Penyampaian laporan oleh bank pelapor yang dilakukan dengan menyampaikan rekaman data dalam bentuk disket atau cd rom disertai hard copy kepada Bank Indonesia.

Penyertaan Modal Sementara
Penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan piutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi dengan opsi saham atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.

Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
Cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari debet berdasarkan penggolongan kualitas aktiva produktif sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia.

Perusahaan Investasi
Lembaga keuangan yang menerbitkan saham untuk melakukan investasi pada surat-surat berharga.

Perusahaan Keuangan
Perusahaan yang menghimpun, mengelola dan atau menyalurkan dana (financial institution)

Perwakilan Nasabah

Perseorangan, lembaga dan atau badan hukum yang bertindak untuk dan atas nama nasabah dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari nasabah.

Pinjaman Bank
Jumlah uang tertentu yang dipinjamkan oleh bank

Piutang
Tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan sewa berdasarkan akad mudharabah, salam, istishna, atau ijarah

Polis Asuransi
Kontrak tertulis antara tertanggung dan penanggung mengenai pengalihan risiko dengan syarat tertentu.

Portofolio Efek
Kumpulan efek yang dimiliki secara bersama oleh para pemodal dalam reksadana.

Portofolio Investasi
Sejumlah sekuritas yang dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan sebagai salah satu cara penanaman modal.

Premi Asuransi
Biaya pertanggungan yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung berdasarkan suatu polis.

Profit
Laba atau keuntungan. Dalam akuntansi, keuntungan berarti selisih antara pendapatan operasional dan biaya operasional.

Profit Sharing
Prinsip bagi untung hasil usaha di antara para pihak dalam suatu bentuk usaha kerjasama yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya (cost) pengelolaan dana.

Prospektus
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain memberi efek

Proyeksi Pendapatan
Perkiraan pendapatan yang akan diterima bank syariah dari nasabah atas pembiayaan yang diberikan dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

Pusat Informasi Pasar Uang
Selanjutnya disebut PIPU adalah sistem otomasi yang menyediakan informasi pasar uang yang diatur oleh Bank Indonesia.

Sumber :
www.pkesinteraktif.com

Loading...
Tinggalkan komentar