Kamus Keuangan Syariah (B)

0 108

Ba’i
Kata yang musytarak (mempunyai dua arti), yaitu jual dan beli; akad jual beli; penjualan.

Ba’i bi Tsaman Ajil
Jual beli dengan harga tangguh.

Ba’i al-Ma’dum
Melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling).

Ba’i al-Wafa
Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.

Baitul Mal
Rumah harta ; pada zaman Rasulullah berfungsi sebagai perbendaharaan negara. Seluruh kekayaan yang berasal dari zakat, kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah, kafarat dan wakaf dikelola oleh baitul mal dan ditasyarufkan untuk kepentingan umat Islam.

BMT
Baitul Mal wat Tamwil ; Lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat.

Bank Konvensional
Bank umum sebagaimana dimaksud dalam UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.

Bank Kustodian
Pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Bank Pelapor
Kantor bank yang meliputi kantor pusat Bank yang melakukan kegiatan operasional, Kantor Cabang Bank yang berbadan hukum Indonesia baik yang beroperasi di Indonesia maupun luar negeri, unit syariah serta kantor cabang asing dan kantor cabang pembantu bank asing yang berkedudukan di Indonesia.

Bank Perkreditan Rakyat
Selanjutnya disebut BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.

Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998, yang melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Bank Sentral
Menurut UU No.11 Tahun 1953 tentang Undang-undang Pokok Bank Indonesia, yang kemudian digantikam oleh Undang-undang No.13 Tahun 1986 tentang Bank Sentral. Dalam UU tersebut, Bank Sentral adalah Bank Indonesia, dimiliki oleh negara dan merupakan badan hukum.

Banking Book
Semua elemen/posisi lainnya yang dinilai dari harga perolehan dan ditujukan untuk investasi atau dicairkan pada saat jatuh tempo (held to maturity).

Barang Haram dan Maksiat
Barang atau fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Islam.

Batil
Ilegal

Biaya Operasional
Biaya yang berkaitan langsung dengan fasilitas pengelolaan rekening nasabah misalnya biaya kartu ATM, cetak buku/cek/bilyet giro, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening.

Bursa
Tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur.

Sumber :
www.pkesinteraktif.com

Loading...
Tinggalkan komentar