Contoh Lengkap Surat Perjanjian Kerja

1 6,624

Surat perjanjian kerja merupakan tool penting bagi seorang karyawan dan perusahaan agar mendapatkan hak dan kewajibannya dengan seimbang. Surat perjanjian kerja yang baik tentu memuat hak dan kewajiban tersebut secara mendetail agar tidak terjadi gesekan antara karyawan dan perusahaan. Bagi anda yang sedang mencari surat perjanjian kerja, website portalinvestasi.com menyediakannya secara gratis. Anda bisa mengcopy seluruh isi surat perjanjian kerja tersebut di postingan berikut ini.

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA

SURAT PERJANJIAN KERJA

Nomer: ———————————-

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama :  —————————————————

Jabatan                                         :  —————————————————

Alamat                                         :  —————————————————

Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( — nama perusahaan — ) yang berkedudukan di ( — alamat lengkap perusahaan — ) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

  1. Nama :  —————————————————

Tempat dan tanggal lahir         :  —————————————————

Pendidikan terakhir                  :  —————————————————

Jenis kelamin                              :  —————————————————

Agama                                         :  —————————————————

Alamat                                         :  —————————————————

No. KTP / SIM                           :  —————————————————

Telepon                                       :  —————————————————

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pada hari ini ( ————- ), tanggal [( —– ) ( —— tanggal dalam huruf —— )] bulan ( ——————- ) tahun [( —— ) ( —— tahun dalam huruf —— )], kedua belah telah bersepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian kerja dengan syarat dan ketentuan yang diatur seperti berikut:

PASAL SATU

PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan di perusahaan ( — nama perusahaan — ) yang berkedudukan di ( — alamat lengkap perusahaan — ) dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.

PASAL DUA

PIHAK KEDUA akan ditempatkan sebagai ( —- posisi atau jabatan — ) pada ( — departemen dalam perusahaan —). Apabila dipandang perlu dan juga dikehendaki, PIHAK PERTAMA dapat menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( — nama perusahaan — ).

PASAL TIGA

Masa percobaan ditetapkan selama [( ——- ) ( — jumlah dalam huruf — )] bulan yang dihitung sejak tanggal masuk PIHAK KEDUA diterima bekerja.

PASAL EMPAT

PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.

PASAL LIMA

Sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jumlah jam kerja efektif adalah [( ——- ) ( — jumlah dalam huruf — )] jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja [( ——- ) ( — jumlah dalam huruf — )] hari setiap minggu, dimulai hari ——————— dan berakhir pada hari ————-, dengan perincian sebagai berikut:

[sociallocker]

  1. Hari ————– sampai dengan hari ——————, jam masuk adalah jam [( ——— ) ( — jam dalam huruf — )] dan jam pulang adalah jam [( ——— ) ( — jam dalam huruf — )] dengan waktu istirahat selama [( —– ) ( — jumlah jam dalam huruf — )] jam, yaitu pada pukul [( ——— ) ( — jam dalam huruf — )] hingga pukul [( ——— ) ( — jam dalam huruf — )].
  1. Hari ————–, jam masuk adalah jam [( ——— ) ( — jam dalam huruf — )] dan jam pulang adalah jam [( ——— ) ( — jam dalam huruf — )] dengan waktu istirahat selama [( —– ) ( — jumlah jam dalam huruf — )], yaitu pada pukul [( ——— ) ( — jam dalam huruf — )] hingga pukul [( ——— ) ( — jam dalam huruf — )].

PASAL ENAM

  1. PIHAK PERTAMA harus memberikan makan kepada PIHAK KEDUA satu kali makan setiap hari setiap kali PIHAK KEDUA masuk kerja.
  2. Bila waktu istirahat sesudah [( —– ) ( — jumlah jam dalam huruf — )] jam kerja pertama lamanya melebihi [( —– ) ( — jumlah jam dalam huruf — )] jam, maka PIHAK PERTAMA harus memberikan kepada PIHAK KEDUA satu kali makan lagi.

PASAL TUJUH

  1. Apabila tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent) dan PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur, maka PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebagai imbalan kerja lembur tersebut dengan jumlah [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] setiap jam lembur.
  2. Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL DELAPAN

  1. Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti selama [( —– ) ( — jumlah hari dalam huruf — )] hari setiap tahun sesuai dengan ketentuan-ketentuan tata tertib rumah tangga perusahaan ( — nama perusahaan — ) dan peraturan Pemerintah No. ( ——- ) tahun ( ———– ), yang terdiri dari: [( —– ) ( — jumlah hari dalam huruf — )] hari kerja dan [( —– ) ( — jumlah hari dalam huruf — )] hari cuti bersama untuk seluruh karyawan.
  2. Pengajuan cuti pada hari kerja, diajukan setiap karyawan selambat-lambatnya [( —– ) ( — jumlah hari dalam huruf — )] hari sebelum pelaksanaan cuti dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan. 

PASAL SEMBILAN

PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

PASAL SEPULUH

  1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan ( — nama perusahaan — ) yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
  2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
  3. Skorsing, atau
  4. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
  5. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

PASAL SEBELAS

PIHAK KEDUA selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini tidak dibenarkan untuk melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dan dengan alasan apapun juga, kecuali apabila PIHAK KEDUA telah mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL DUA BELAS

PIHAK PERTAMA berhak setiap saat untuk mengakhiri perjanjian kerja ini dengan syarat harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tanpa berkewajiban menjelaskan alasan apapun juga. Dalam masalah ini, PIHAK PERTAMA wajib memberikan ganti rugi atau pesangon kepada PIHAK KEDUA yang jumlah serta tata aturannya merujuk pada Peraturan Pemerintah yang berlaku.

PASAL TIGA BELAS

Perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia atau hal-hal lain yang menurut PIHAK PERTAMA layak diterima. 

PASAL EMPAT BELAS

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.

PASAL LIMA BELAS

  1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).

PASAL ENAM BELAS

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.

Dibuat di       :   ———————————————-

Tanggal          :   ( —- tanggal, bulan, dan tahun — )

PIHAK PERTAMA                                                                  PIHAK KEDUA

[ ————————- ]                                                          [ ———————— ]

[/sociallocker]

Loading...
Tampilkan Komentar (1)